PUTERARIAU.com | PEKANBARU — Yan Prana Jaya Indra Rasyid diagendakan kembali untuk jalani proses pemeriksaan oleh Jaksa Penidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Yan Prana ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (22/12/2020) atas dugaan korupsi anggaran di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2014-2017 dan langsung ditahan oleh jaksa yang dititipkan di Rutan Kelas I Pekanbaru.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau itu rencananya akan diperiksa pada Senin (28/12/2020) lalu. Namun pemeriksaan batal karena ada miskomunikasi tentang pemberitahuan jadwal pemeriksaan oleh pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, tempat Yan Prana ditahan.
Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi, mengatakan, penyidik mengagendakan pemeriksaan Yan Prana pada Rabu (6/1/2021) nanti. Pemeriksaan dilakukan di Rutan Kelas I Pekanbaru, karena Yan Prana sudah didampingi pengacara sehingga dirasa siap untuk dimintai keterangan “Insya Allah Rabu, kira-kira begitulah, Yan Prana siap untuk dimintai keterangan” tuturnya, Senin (4/1/2021).
Keputusan penahanan beberapa waktu lalu terhadap Yan Prana guna memperlancar proses penyidikan. Jaksa penyidik khawatir, ia mencoba menghilangkan barang bukti.
“Laporan penyidik adanya indikasi penggalangan saksi. Itu yang membuat penyidik melakukan penahanan,” kata Hilman.
Yan Prana dinilai sebagai orang yang bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi anggaran rutin di Bappeda Siak tahun 2014-2017. Dugaan rasuah terjadi saat Syamsuar menjabat Bupati Siak.
Hilman menjelaskan, penyimpangan anggaran dilakukan Yan Prana ketika jadi Pengguna Anggaran (PA). Modusnya melakukan pemotongan atau pemungutan setiap pencairan anggaran sebesar 10 persen. Ketika dalam proses penyidikan, lanjut Hilman, tidak ada itikad baik dari Yan Prana untuk mengakui perbuatannya dan mengembalikan kerugian negara.
“Ketika itu jadi Kepala Bappeda Siak, sebagai PA. Ada potongan pencairan 10 persen. Yang dipotong hitungan baru Rp1,2 miliar atau Rp1,3 miliar. Kerugian negara sementara Rp1,8 miliar. Saat diperiksa, Yan Prana masih mangkir, tidak ada itikad baik dan tidak mengakui” tutur Hilman.
Atas perbuatannya, Yan Prana dijerat pasal berlapis dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 10 jo Pasal 12e jo Pasal 12 f Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya 1 tahun sampai 20 tahun penjara.[s/ckp]