PUTERARIAU.com | JAKARTA – Pemerintah Indonesia memberlakukan pembatasan sosial untuk seluruh provinsi yang ada di wilayah Pulau Jawa hingga Bali yang akan dimulai pada tanggal 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
Menteri Koordinator Perekonomian yang juga merupakan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam siaran langsung di Akun Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (6/1/2021) menjelaskan bahwa pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan karena di seluruh provinsi yang ada di Pulau Jawa dan Bali memenuhi satu dari empat parameter yang telah ditetapkan.
Keempat parameter tersebut, lanjut adalah tingkat angka kematian akibat Covid-19 berada di atas rata-rata nasional yakni 3 persen, dan tingkat angka kesembuhan berada di bawah rata-rata nasional yakni 82 persen. Sementara untuk tingkat kasus aktif berada di atas rata-rata nasional yaitu 14 persen dan tingkat jumlah keterisian rumah sakit untuk ruangan ICU dan ruangan isolasi berada pada posisi di atas 70 persen.
“Penerapan ini dilakukan secara mikro. Hal ini sesuai arahan bapak Presiden Joko Widodo dan nanti pemerintah daerah, gubernur akan menentukan wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut,” kata Airlangga.
Sementara itu, seluruh daerah di DKI Jakarta akan menjalankan pembatasan lantaran Kota Jakarta termasuk dalam kategori daerah berisiko tinggi. Hal serupa juga akan diberlakukan di Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, dan Tangerang Raya.
Selama pembatasan sosial ini, Airlangga mengatakan seluruh kegiatan perkantoran hanya boleh diisi sebanyak 25 persen, dan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. Sementara itu, untuk sektor esensial khusus untuk kebutuhan pokok masih akan beroperasi 100 persen dan dengan penerapan protokol kesehatan. Adapun untuk jam operasional pusat perbelanjaan akan dibatasi sampai dengan pukul 19.00 WIB dan restoran hanya diperbolehkan diisi sebanyak 25 persen pengunjung.
Selama pembatasan sosial ini, Airlangga mengatakan kegiatan perkantoran hanya boleh diisi 25 persen, lalu kegiatan belajar mengajar dijalankan secara daring. Sementara itu, sektor esensial khusus kebutuhan pokok masih akan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan. Adapun jam operasional pusat perbelanjaan dibatasi sampai pukul 19.00 WIB dan restoran hanya boleh diisi 25 persen.[son/pr]