PUTERARIAU.com | PEKANBARU — Tim Penyidik dari Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah berhasil merampungkan penyelidikan atas dugaan kasus korupsi yang terjadi di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau. Dalam hasil penyelidikan ditemukan bukti temuan berupa belanja yang tidak wajar sebesar Rp42 miliar di UIN Suska Riau.
Dengan adanya temuan awal berupa indikasi pidana dan pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam perkara penggunaan anggaran tahun 2019 tersebut, Kejati Riau telah menyusun laporan dugaan penyimpangan yang terjadi di UIN Suska dan penanganan atas laporannya sudah dilimpahkan ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus) belum lama ini.
“Laporan selesai disusun, dan sudah diserahkan berkasnya ke Bidang Pidsus. Jadi, ditunggu saja tanggal mainnya,” kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Jum’at (8/1/2021).

Asintel Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto mengatakan, hasil penyelidikan di bidang intelijen memang sudah ada temuan perbuatan yang melawan hukum. Namun, penyidik bidang pidana khusus (Pidsus) yang lebih berwenang untuk menentukan pasal yang akan dikenakan kepada tersangka atas adanya indikasi pelanggaran pidana.
“Kita tidak bisa memutuskan, pasal yang memenuhi atas perkara ini. Yang jelas kita sudah menemukan ada indikasi pelanggaran terhadap perundang-undangan yang berlaku. Itu pointnya, karena di Intel begitu.” jelas Raharjo.
Saat Bidang Intelijen Kejati Riau melakukan proses penyelidikan, jaksa penyelidik sudah meminta keterangan sejumlah pihak di UIN Suska Riau, diantaranya Hanifah selaku mantan Kepala Bagian (Kabag), Suriani yang saat dugaan rasuah terjadi merupakakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di UIN Suska Riau. Kemudian Ahmad Supardi selaku Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan (AUPK) sekaligus sebagai Pejabat Perintah Membayar, Gudri sebagai Kepala Sekretaris Pengawas Internal (SPI) dan Afrizal Zen selaku Dewan Pengawas.

Kasus adanya dugaan penyimpangan anggaran yang tidak wajar di UIN Suska Riau ini ramai jadi pembahasan banyak pihak. Terlebih adanya surat edaran dengan tanda tangan mantan Rektor UIN Suska Riau, Prof Akhmad Mujahidin yang memanggil sejumlah stafnya pada hari Minggu (23/2/2020) lalu sudah tersebar ke publik.
Dalam salinan surat edaran dengan nomor B-0744/Un.04/R/PS.00/02/2020 tersebut, seluruh staf diminta datang ke Kampus UIN Suska di Jalan HR Subrantas KM 15 untuk merapikan Buku Kas Umum (BKU) dan Laporan Pertanggungjawaban tahun anggaran 2019 atas dasar adanya temuan Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian Agama RI TA 2019.
Temuan yang didapati berupa pengelolaan dan penatausahaan kas tahun anggaran 2019 yang tidak sesuai dan terdapat belanja yang tidak wajar sebesar Rp 42 miliar lebih. Beberapa belanja yang tidak wajar, disinyalir untuk urusan keperluan pribadi dan keluarga dari mantan Rektor di Kampus UIN Suska Riau.[son]