fbpx
Example 728x250
Breaking NewsHedalineJakartaKriminal

Halangi Penyidikan Kasus Suap Di MA, KPK Berhasil Tangkap Ferdy Yuman Di Malang

700
×

Halangi Penyidikan Kasus Suap Di MA, KPK Berhasil Tangkap Ferdy Yuman Di Malang

Sebarkan artikel ini

PUTERARIAU.com | JAKARTA – Lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ferdy Yuman (FY) dari unsur swasta. Penahanan tersangka kerena telah merintangi penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang telah menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi (NHD) dan kawan-kawannya.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka FY dilakukan penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 10 Januari 2021 sampai 29 Januari 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur,” kata Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, melalui akun Youtube KPK, Minggu (10/1/2021) malam.

Sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, lanjut Setyo, maka yang bersangkutan akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Cabang Kavling C1.

Diberitakan sebelumnya. KPK ditangkap di Kota Malang Jawa Timur pada Sabtu (9/1/2021) pada pukul 23.45 WIB malam.

Kronologi penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan FY yang beralamat di wilayah Sidosermo, Surabaya, Jawa Timur. Namun, ketika petugas KPK sudah berkoordinasi dengan pihak Polda Jawa Timur dan kepala lingkungan setempat untuk penangkapan di lokasi, tersangka FY sudah tidak ada. KPK hanya menemukan dokumen dan telepon genggam serta satu unit kendaraan roda empat yakni mobil Fortuner warna hitam.

“Tersangka FY sudah tidak ada dilokasi, namun anggota sudah menemukan beberapa barang bukti,” kata Setyo.

Tim KPK, Lanjut Setyo, melanjutkan kembali pencarian FY dengan menghubungi Polresta Malang Kota dan Polsek Klojen, Kota Malang untuk membantu menyisir keberadaan tersangka FY.

“Pada pukul 23.45 WIB tim berhasil menangkap FY dengan menemukan mobil terparkir di salah satu hotel di wilayah Kota Malang yang digunakan FY untuk melarikan diri,” lanjutnya.

Selanjutnya, Tersangka FY di bawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk menjalani proses hukum. Dalam proses pengembangan penyidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain yang diduga merintangi penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan kasus di MA.

“KPK membuka penyidikan baru dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan satu orang tersangka yakni FY,” papar Setyo.

Ferdy Yuman (FY) disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dimana pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana paling sedikit 3 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Kasus yang menjerat FY adalah hasil dari pengembangan dari kasus suap terkait pengurusan perkara di MA yang dilakukan pada tahun 2015 hingga 2016. Dalam kasus tersebut , KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Nurhadi, Rezky Herbiyono selaku menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hendra Soenjoto. Dimana ketiga orang tersangka telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.[s**/ant]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *