PUTERARIAU.com | JAKARTA – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Batam berhasil mengamankan Terpidana tindak pidana umum atas nama ASRAL bin H. MUHAMAD SHOLEH di Perumahan Citra Indah, Kota Batam, Kep. Riau yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali (Minggu,10/01/2021).
Terpidana terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP dalam perkara tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang,atau yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai 38 (tiga puluh delapan) Milyar rupiah.
Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan.
Terpidana Asral bin H. Muhamad Sholeh merupakan suami dari Terpidana Tri Endang Astuti binti Solex Sutrisno yang diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada hari Jumat 8 Januari 2021 lalu.
Penangkapan terhadap buronan atas nama Terpidana Asral bin H. Muhamad Sholeh dan Terpidana Tri Endang Astuti binti Solex Sutrisno merupakan eksekusi terhadap lima orang terpidana dan hingga saat ini, tiga terpidana masih dalam pencarian Daftar Pencarian Orang (DPO).
“bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” kata Ketua Tim Tabur Kejaksaan.