fbpx
Example 728x250
BisnisHedalinePekanbaruRiau

Rokok Ilegal Tanpa Cukai Marak Beredar Di Pekanbaru, Di mana Peran Pemerintah?

1721
×

Rokok Ilegal Tanpa Cukai Marak Beredar Di Pekanbaru, Di mana Peran Pemerintah?

Sebarkan artikel ini

Puterariau.com | Pekanbaru,

Meski maraknya aktivitas peredaran rokok tanpa cukai di Kota Pekanbaru gencar diberitakan media. namun aktivitas tersebut tidak pernah berhenti, bahkan kian marak.

Ironisnya, kondisi tersebut tidak mendapat perhatian dari aparat terkait dan seperti “tutup mata” khususnya Beacukai. Padahal, peredarannya sudah jelas mengakibatkan kerugian negara dari bidang perpajakan atau cukai yang menjadi pendapatan negara.

“Kian hari rokok ilegal tanpa cukai semakin merajalela khususnya di Kota Pekanbaru, bahkan semakin tak terbendung. Dan sudah kerap kali diberitakan media, namun peredarannya tetap berjalan mulus alias lancar-lancar aja, malah justru kian marak,” ungkap salah satu konsumen yang mengkomsumsi rokok khusus kawasan bebas ini yang enggan disebutkan namanya, saat berbincang dengan awak Media puterariau.com, Selasa (12/01/2021).

Diduga, Peredaran rokok ilegal ini dari Provinsi tetangga, keluar dari Batam kemudian masuk ke Pekanbaru. Dan diduga kuat adanya permainan oknum aparat.

Pantauan media ini dilapangan, ada beberapa jenis rokok tanpa cukai yang beredar bebas di Pekanbaru padahal bukan merupakan kawasan Free Trade Zone (FTZ). Berdasarkan aturan, rokok tanpa cukai, harusnya hanya beredar di kawasan bebas pajak alias kawasan FTZ.

Meski ada larangan untuk tidak diperjualbelikan di sembarang tempat di luar kawasan FTZ, namun sepertinya pihak terkait tidak melakukan pengawasan sehingga timbul praduga bahwa oknum ikut main mata.

Padahal terkait rokok non cukai ini, larangan untuk tidak diperjualbelikan di luar kawasan FTZ tertuang dalam aturan Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana yang telah diubah menjadi Undang Undang Nomor 39 tahun 2007.

Larangan tersebut mencakup, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk diperjualbelikan rokok yang tidak dikemas, rokok yang tidak dilekati pita cukai atau banderol palsu atau bekas atau yang bukan haknya dan tidak sesuai dengan peruntukannya dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara dan/atau pidana denda.

“Ini yang menjadi tanda tanya terhadap Bea cukai, kenapa tidak ambil tindakan? apakah mereka tidak tahu atau sengaja tidak mau tahu?, karena peredaran rokok non cukai memang lancar diperjualbelikan di kota Pekanbaru,” terang Narasumber yang enggan disebutkan namanya.

Ditambahkannya, tak ada lagi batasan-batasan wilayah untuk memasarkannya. Padahal, rokok tanpa Cukai itu seyogyanya dipasarkan di kawasan Free Trade Zone (FTZ). Tapi yang terjadi, justru pembiaran oleh pihak-pihak yang berkompeten dalam mengawasinya.

“Lalu kemana institusi yang dibayar negara untuk mengawasinya,” katanya.

“Mafia-Mafia Rokok ilegal yang bermerek Luffman dan H.Mind nampaknya kebal hukum,” tutupnya.

Laporan: Ridho.M

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *