PUTERARIAU.COM | JAKARTA,
Gugatan praperadilan yang di ajukan pihak Habib Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya ditolak oleh Hakim tunggal Akhmad Sayuti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, Selasa (12/1/2021).
Hal tersebut diputuskan oleh hakim tunggal dikarenakan Habib Rizieq Shihab (HRS) telah secara sah dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Menanggapi putusan hasil praperadilan tersebut, pihak kepolisian menyatakan bahwa proses hukum terhadap HRS tetap akan berlanjut. Salah satunya adalah pelimpahan berkas perkara atas kasus pelanggaran protokol kesehatan ke pada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Proses hukum akan terus berjalan, penyidik akan menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan, diteliti dan dilaksanakan tentunya nanti di sidang terkait masalah materi pokok perkara,” jelas Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki usai sidang.
Hengki menjelaskan, bahwa penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Rizieq sah menurut aturan hukum yang berlaku. Dan Ia (Hengki,red) mengapresiasi dan menyetujui hasil putusan hakim atas ditolaknya gugatan praperadilan Rizieq Shihab.
“Permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya dan apa yang dilakukan oleh penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
Alasan Praperadilan Ditolak
Di ruang sidang utama, hakim tunggal Akhmad Sahyuti mengurai sejumlah pertimbangan atas ditolaknya gugatan praperadilan Rizieq. Pertama, penyidikan yang dilakukan polisi telah sah. Bahkan, sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, juga telah melalui aturan yang berlaku.
“Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah,” ungkap Sahyuti.
Dikatakan Sahyuti, penyidik kepolisian pun telah memperoleh bukti-bukti dan menerima keterangan dari sejumlah ahli. Oleh sebab itu, polisi menyatakan bahwa acara hajatan anak Rizieq sekaligus Maulid Nabi di Petamburan adalah melanggar protokol kesehatan Covid-19.
“Berdasarkan hasil interview saksi-saksi bahwa terhadap laporan informasi merupakan suatu pidana melawan hukum, atau dengan tulisan menghasut, melawan kekuasaan umum, agar supaya jangan mau menuruti peraturan UU, atau tidak mematuhi pelanggaran kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan masalah kedaruratan kesehatan masyarakat. Maka apa yang diajukan permohonan pemohon tidak beralasan, maka ditolak,” jelas Sahyuti.
Tak hanya itu, alasan ketidakhadiran Rizieq dalam memenuhi panggilan pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya menjadi salah satu pertimbangan ditolaknya gugatan tersebut. Total, Rizieq mangkir sebanyak dua kali.
“Menimbang bahwa ada bukti termohon 1 ternyata pemohon sudah dipanggil sebanyak dua kali padahal pemohon wajib datang. Menimbang, baik pemohon sebagai saksi harus memenuhi pemanggilan, oleh karena tidak memenuhi peelanggaran itu melanggar kewajiban,” papar Sahyuti.
Merujuk pada ketentuan Undang-Undang, lanjut Sahyuti, pemangilan terhadap Rizieq dapat dibenarkan. Oleh karena itu, Sahyuti menyatakan jika permohonan Rizieq harus ditolak.
“Menimbang pemanggilan terhdadap pemohon dapat dibenarkan berdasarkan UU. Menimbang dari ketentuan di atas maka pemanggilan saksi wajar, dan terkait saksi-saksi yang dipanggil juga menolak, maka permohonan itu haruslah ditolak,” papar Sahyuti.
Lebih lanjut, Sahyuti menyatakan bahwa penyitaan yang dilakukan oleh penyidik terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan telah mendapat penetapan dari Pengadilan. Dengan demikian, penyitaan dalam perkara ini telah sah merujuk pada hukum acara yang ada.
“Menimbang terhadap penyidikan penyitaan dari penyidik telah sesuai dengan penetapan PN Jaksel tanggal 14 Desember 2020, menimbang alat bukti di atas penyitaan penyidik sudah sesuai dengan prosedur dalam hukum acara pidana,” tutup dia.[***]