PUTERARIAU.com | KAMPAR,
Pelaku narkoba kembali berhasil diamankan oleh tim Opsnal SatResnarkoba Polres Kampar. Penangkapan kali ini terjaring 2 orang yang terlibat jaringan pengedar narkotika jenis ganja kering. Proses penangkapan terjadi pada hari Selasa (12/1/2021) di dua tempat yang berbeda yakni di wilayah Kecamatan Siak Hulu Kampar dan di wilayah Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
Untuk penangkapan pertama pada Selasa Siang (12/1/2021) sekitar pukul 12.30 WIB, tim Polres Kampar menangkap tersangka RF alias RIAN (21) warga Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru. Tersangka RF ditangkap dirumah kontrakannya yang berlokasi di Gang Sepakat II Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu, bersamanya turut diamankan barang bukti berupa 2 paket kecil narkotika jenis tanaman daun ganja kering terbungkus kertas koran, 6 lembar kertas paper, sebuah plastik bening dan 1 unit Handphone Merk Strawbery Lipat Warna Merah.
Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan menginterogasi tersangka, akhirnya tersangka RF mengaku bahwa narkotika tersebut diperoleh dari saudara RV alias RIA (35) yang merupakan seorang wanita asal Pesisir Selatan Sumatera Barat dan saat ini tinggal di Daerah Sidomulyo, Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
Selanjutnya berdasarkan informasi dari tersangka RF, tim Opsnal SatResnarkoba Polres langsung memburu target kedua di daerah Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. Dan pada pukul 16.00 wib tim berhasil mengamankan RV dilokasi tersebut. saat digeledah barang bawaannya ditemukan 1 paket sedang narkotika jenis daun ganja kering.
Kemudian didampingi aparat desa setempat kembali dilakukan penggeledahan dirumah kontrakan RV ini di Gang Bambu kuning Perumahan Cendikia, Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
Didalam rumah Kontrakannya itu, kembali ditemukan 2 paket besar, 1 paket sedang dan 12 paket kecil narkotika jenis tanaman daun ganja kering seberat 1,2 Kg, serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 2 pengedar narkotika ini, disampaikan bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Lebih lanjut disampaikan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (2) junto pasal 111 (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.[*]