PUTERARIAU.com | PEKANBARU,
Dalam rangka menghadapi sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK), Bawaslu Riau menyusun Keterangan Tertulis bersama Bawaslu 5 Kabupaten di Riau yang terdapat Permohonan Sengketa, Kamis (14/1/2021).
Penyusunan dilaksanakan di Aula Bawaslu Riau, jalan Adi Sucipto No.284, Komplek Transito, Pekanbaru pada Pukul 10.00 WIB. Dalam acara tersebut, terlihat hadir Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan dan Koordinasi Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (Hubal) Bawaslu Riau, Neil Antariksa dan Amiruddin Sijaya yang memberikan arahan kepada para peserta yang terdiri dari Ketua, Anggota dan Staf Bawaslu Kabupaten.
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Ruslan mengatakan, di Provinsi Riau dari 9 Pilkada serentak, dan terdapat 5 kabupaten yang mengajukan gugatan Permohonan Penyelesaian Sengketa Hasil Perhitungan suara pada pilkada serentak tahun 2020 yakni Kabupaten Rokan Hulu, Rokan Hilir, Kuantan Singingi, Indragiri Hulu, dan Kepulauan Meranti.
“Setiap anggota Bawaslu kabupaten yang akan memberikan keterangan di MK, wajib mengetahui pokok permohonan pemohon, karena keterangan Bawaslu memilki peran strategis dalam pengambilan keputusan oleh MK,” sebut Rusidi, di Aula Bawaslu Riau, Jalan Adi Sucipto No.284, Komplek Transito, Pekanbaru, Kamis (14/1/2021).
Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dengan seksama dalam memberikan keterangan di MK, lanjutnya, Bawaslu Kabupaten harus melampirkan dokumen-dokumen hasil pengawasan selama tahapan Pilkada, penanganan pelanggaran, serta penyelesaian sengketa yang pernah ada.
“Setiap masalah yang diterangkan dalam keterangan tertulis wajib diserta bukti dengan diberikan nomor. Apabila terdapat bukti yang digunakan secara berulang, maka cukup menggunakan satu nomor bukti,” jelasnya.
Untuk menyusun keterangan tertulis di MK, kata Rusidi, Bawaslu RI telah memberikan petunjuk teknisnya. Bawaslu kabupaten harus melampirkan dokumen-dokumen seperti hasil pengawasan pengawas, penanganan pelanggaran, hingga penyelesaian sengketa, jika di daerahnya terdapat sengketa.
“Dimana setiap pernyataan yang di buat dalam keterangan tertulis, wajib menyertakan bukti tersebut dengan diberikan nomor dokumennya. Apabila terdapat bukti yang digunakan secara berulang, maka kita cukup menggunakan satu nomor bukti saja.” jelasnya.
Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan dalam arahannya menegaskan agar Bawaslu Kabupaten yang terdapat Permohonan Penyelesaian Sengkata membentuk tim penyusun keterangan tertulis. Dimana dalam Tim tersebut seluruh divisi memiliki kewajiban yang sama.
“Saya sudah sampaikan beberapa waktu lalu, agar Bawaslu kabupaten membentuk tim dalam penyusunan keterangan tertulis ini. Dan hari ini saya meminta kepada kawan-kawan untuk mempresentasikan kemajuan progresnya, dan nanti kita perbaiki bersama sebelum difinalisasi di Jakarta,” jelas Rusidi.
Rusidi juga meminta laporan dari tiap Tim tersebut terkait kemajuan Progresnya. Lebih lanjut, Dan Rusidi meminta agar tiap Kabupaten mempresentasikan hasil penyusunan keterangan Tertulis sebelum difinalisasi di Bawaslu RI.[son]