PUTERARIAU.com | SURABAYA,
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah memutuskan PT Aneka Tambang Tbk (Persero) atau lebih dikenal dengan Antam, keputusan itu dengan pihak Antam harus membayarkan kerugian kepada penggugat sebesar 1,1 ton emas.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN.Sby yang diajukan oleh seorang pengusaha asal Surabaya, Budi Said dan telah diputuskan pada tanggal 13 Januari 2021.
Gugatan yang dilayangkan oleh Budi Said, yang bermula ketika Budi Said membeli emas Antam pada tahun 2018 lalu, melalui seorang yang mengaku sebagai marketing Antam yang bernama Eksis Anggraeni. Dalam transaksi itu, Eksis menjanjikan memberikan harga diskon kepada Budi. Tertarik dengan tawaran tersebut, kemudian Budi pun memesan emas batangan sebanyak 7,071 ton kepada Eksi.
Namun, setelah Budi Said melakukan pembayaran sebesar Rp3,5 triliun, dia (Budi, red) mengaku hanya menerima 5,935 ton. Pasalnya, harga yang diberikan Eksi adalah harga resmi dari emas batangan di Antam, bukan harga diskon seperti yang dijanjikan Eksi ketika melakukan transaksi marketing di awal yang disampaikan oleh Eksi.
Kejadian ini yang selanjutnya membuat Budi Said menggugat sejumlah pihak diantaranya Eksi Anggraeni, Generalisasi Trading Manufacturing And Service Senior Officer Antam, Ahmad Purwanto, Tenaga Administrasi BELM Surabaya I Antam, Misdianto, Kepala BELM Surabaya I Antam, Endang Kumoro, Hingga PT Antam Tambang Tbk (Persero).
Selain itu, Budi Said juga menyertakan 7 pihak lain sebagai turut tergugat dalam perkara transaksi emas batangan Antam ini.
Majelis Hakim dalam putusannya, menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah bersalah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum yang merugikan Penggugat.
Dalam petikan putusan tersebut, PT Aneka Tambang Tbk (Persero) atau Antam juga diputuskan harus mengganti kerugian terhadap Budi Said sebesar Rp817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas.
Merespon terhadap putusan PN Surabaya tersebut, SVP Corporate Secretary Antam, Kunto Hendrapawoko, mengungkapkan pihaknya sudah melayani transaksi pembelian emas oleh Budi Said, sesuai aturan. Sehingga atas putusan PN Surabaya, Antam akan mengajukan banding.
“Sehubungan dengan putusan PN Surabaya terhadap kasus gugatan dari Budi Said terkait pembelian emas di butik Surabaya pada tanggal 13 Januari 2021, Antam melalui kuasa hukum akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding. Perusahaan menegaskan tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said,” kata Kunto, Minggu (17/1/2021). [pr]