fbpx
Example 728x250
Breaking NewsHedalineKesehatanPekanbaru

Satpol PP Dan Forkopimda Gelar Operasi Yustisi Penegakan Prokes Pencegahan Covid-19 Di Wilayah Pekanbaru

450
×

Satpol PP Dan Forkopimda Gelar Operasi Yustisi Penegakan Prokes Pencegahan Covid-19 Di Wilayah Pekanbaru

Sebarkan artikel ini

PUTERARIAU.com | PEKANBARU,

Operasi Yustisi Terkait Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penyelengaraan Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) di Provinsi Riau terus gencar dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Gabungan Forkopimda Riau.

Dari Informasi Kasatpol PP Provinsi Riau Bapak Drs.Hadi Penandio Melalui Kasi Data Dan Informasi Yulizar,S.Sos mengatakan, operasi Yustisi ini bertujuan untuk memutuskan penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru Provinsi Riau. Tugas Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19, di Pekanbaru ini, dilakukan oleh Gabungan TNI, POLRI dan Satpol PP Provinsi Riau dalam

“Operasi dalam penegakkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Pekanbaru telah dilaksanakan oleh gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP Provinsi Riau,” kata Kasatpol PP Provinsi Riau Drs Hadi Penandio melalui Kasi Data dan Informasi Yulizar Ssos, Selasa (19/1/2021).

Yulizar menambahkan, operasi ini dilaksanakan pada pukul 08.30 WIB di Jalan Pahlawan Kerja Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru. Tim melaksanakan Razia Masker terhadap pengguna jalan, Tempat Usaha/ Pedagang dan Pengunjung yang tidak menggunakan masker, Kemudian Tim memberikan Teguran Lisan, Teguran Tertulis dan Sanksi Sosial oleh PPNS Satpol PP Provinsi Riau.

“Masih  banyak nya masyarakat di sekitar Jalan KH.Nasution dan Simpang Jalan Pahlawan yang kerja atau beraktivitas, belum melaksanakan Protokol Kesehatan sesuai dengan ketentuan Perda Protokol Kesehatan, di masa pendemi ini dengan berbagai alasan yang di kemukakan di depan PPNS Satpol PP dan Petugas yustisi lain nya,” ujarnya.[son]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *