fbpx
Example 728x250
Breaking NewsHedalineJakarta

Ada Dugaan Korupsi Dana JHT Buruh/Pekerja Di BPJS Ketenagakerjaan, Kejagung Periksa 8 Orang Saksi

463
×

Ada Dugaan Korupsi Dana JHT Buruh/Pekerja Di BPJS Ketenagakerjaan, Kejagung Periksa 8 Orang Saksi

Sebarkan artikel ini

PUTERARIAU.com || JAKARTA,

Tim Jaksa penyidik dai Direktorat Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi dana investasi di Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan senilai Rp 32 triliun, yang diduga bersumber dari dana parkir jaminan hari tua (JHT) milik jutaan buruh/pekerja di seluruh Indonesia.

Pemeriksaan dilakukan kepada delapan orang sebagai saksi. Berdasarkan keterangan nomor PR-47/K.3/Kph.3/01/2021 yang dikutip dari Gonews.co pada Rabu (20/1/2021) malam merinci saksi yang diperiksa diantaranya yakni, JHT (Presdir PT Ciptadana Sekuritas), PS (Presdir BNP Paribas Asset Management), KBW (Deputi Direktur Pasar Modal BPJS TK),SMT ( Asisten Deputi Analisis Pasar Uang dan Reksadana BPJS TK), MTT (Presdir PT Schroder Investment Management Indonesia), SM (Deputi Direktur Kepatuhan dan Hukum BPJS TK), WW (Direktur Utama PT Samuel Sekuritas Indonesia), dan OB (Direktur PT Kresna Sekuritas). Proses pengusutan itu saat ini telah memasuki tahap penyidikan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dengan surat perintah penyidikan (sprindik), Print-02/F.2/Fd.2/01/2021.

Pada Senin (18/1/2021) lalu, penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus dikabarkan sudah mulai melakukan pencarian bukti-bukti diantaranya, menggeledah kantor induk BPJS Naker yang berada di kawasan Jakarta Selatan.

“Saat ini statusnya sudah masuk tahap penyidikan, kita juga telah lakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait sebagai saksi, serta penyidik juga telah menyita beberapa data dan dokumen dalam penggeledahan di kantor BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum-Kejagung) Leonard Ebenezer, Kamis (21/1/2021).

Mengawali tahun 2021, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto sempat mengumbar keberhasilannya atas pengelolaan hasil dana investrasi BPJS Ketenagakerjaan di sepanjang tahun 2020 sebesar Rp32,30 triliun. Dimana investasi yang dikelola dengan modal diduga bersumber dari dana terparkir milik jutaan buruh/pekerja melalui program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dan Jamsostek.

Hal itu dilakukan berdasarkan payung hukum PP No.99/2013 dan PP No.55/2015 yang mengatur jenis instrumen investasi yang diperbolehkan berikut dengan batasan-batasannya.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan dana investasi tersebut dikelola sebesar 64 persen pada surat utang, 17 persen saham, 10 persen deposito, 8 persen reksadana, dan investasi langsung sebesar 1 persen.

Merespon hal tersebut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KPSI) Said Iqbal mengatakan, pihak buruh mulai merasa geram jika terbukti BPJS Ketenagakerjaan menyalahgunakan dana milik mereka yang disimpan sebagai bentuk tabungan JHT.

Menurutnya, terkait dugaan korupsi yang terjadi di BPJS Ketenagakerjaan termasuk pelanggaran berat dan patut diduga sebagai megakorupsi sepanjang badan hukum yang dulu bernama Jamsostek itu berdiri.

“Jika benar dugaan korupsi ini terbukti dari hasil penyelidikan Kejagung, berarti uang buruh se-Indonesia telah dirampok oleh pejabat berdasai, para pimpinan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Said.

Dikesempatan yang berbeda anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Poempida Hidayatullah mengaku, sebelum kasus dugaan korupsi itu mencuat, Kejagung sempat memanggil pihak Dewas BPJS Ketenagakerjaan untuk mengklarifikasi soal substansi kerja timnya.

“Kita pernah dipanggil Kejagung. Namun, disana hanya ditanya soal tata kelola, manajemen investasi seperti apa, lalu peran Dewan Pengawas bagaimana, tugas pengawasannya seperti apa dan apa saja yang diawasi,” jelasnya.[***]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *