PUTERARIAU.com || PEKANBARU,
Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru sampai kini hanya bisa bayarkan kebutuhan mendasar diantaranya seperti; gaji, listrik, telepon, dan air.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru H Muhammad Jamil SAg MAg MSi mengatakan, secara APBD sudah tidak ada persoalan. Tetapi ada penatausahaan di sistem baru yang disebut Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang belum bisa dikerjakan.
“SIPD ini dibuat oleh Kementerian Dalam Negeri, yang belum bisa kita kerjakan di penatausahaan keuangannya,” kata Sekda, Kamis (21/1/2021).
Muhammad Jamil juga menyebutkan, seperti kegiatan-kegiatan yang sudah dianggarkan belum bisa dikerjakan. Tetapi secara substansi, artinya APBD yang sudah disahkan itu sudah bisa digunakan.
“Hanya pembayaran gaji dan listrik, telpon. Karena itu kebutuhan mendasar yang harus diselesaikan,” jelasnya.
Sekda Pekanbaru menambahkan bahwa pihaknya sudah rapat dengan Dirjen Keuangan Kemendagri. Kemendagri juga menyadari ada kelemahan di SIPD tersebut yang belum bisa dipenuhi.
“Tapi pemerintah daerah boleh membayarkan kegiatan rutin Seperti gaji dan listrik, telpon dan air. Fisik belum bisa,” kata dia.[***]