fbpx
Example 728x250
Breaking NewsHedalineKriminalKuansingLalu Lintas dan POLRI

Dalam Waktu 3 Hari, 7 Pengedar Shabu Berhasil Diamankan Satnarkoba Polres Kuansing Dan Polsek Logas Tanah Darat 

928
×

Dalam Waktu 3 Hari, 7 Pengedar Shabu Berhasil Diamankan Satnarkoba Polres Kuansing Dan Polsek Logas Tanah Darat 

Sebarkan artikel ini

PUTERARIAU.com || KUANTAN SINGINGI,

Penekanan Kapolres Kuantan Singingi AKBP Henky Poerwanto SIK MM tentang jaringan pengedar narkotika kepada Satnarkoba Polres Kuansing langsung ditindaklanjuti oleh Kasat Narkoba AKP Sahardi SH dengan mengumpulkan anggota untuk mengatur strategi.

Tanpa menunda waktu pada hari Senin (18/1/2021) itu juga sekitar jam 20.45 WIB ditangkap satu pelaku di Desa Sungai Datar, Kecamatan Singingi dengan turut diamankan 4 paket shabu.

Pengungkapan kasus terus berlanjut pada hari Selasa (19/1/2021) pukul 01.00 WIB di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singingi Hilir diamankan seorang pelaku dengan barang bukti setengah kantong shabu. Dan pada hari yang sama sekitar pukul 21.00 WIB, 3 orang pelaku pengedar kembali ditangkap di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah dengan barang bukti 7 paket shabu.

Satnarkoba Polres Kuansing terus bergerak pada hari yang sama Rabu (20/1/2021) sekitar pukul 21.30 WIB di Desa Kampung Baru, Kec. Sentajo Raya kembali ditangkap 1 orang pelaku dengan barang bukti 1 bungkus hampir seberat 2 kantong shabu juga.

Tidak hanya di Polres Kuansing, jajaran Polsek Logas Tanah Darat juga mendapat penekanan dari Kapolres dan langsung menindaklanjutinya. Polsek Logas Tanah Darat berhasil menangkap seorang pelaku pengedar dengan barang bukti sebanyak 7 paket shabu atau dengan berat 2 kantong shabu.

“Jadi dalam waktu 3 hari Satnaarkoba Polres Kuansing dan Polsek Logas Tanah Darat berhasil menggelandang 7 orang pelaku pengedar Narkotika jenis shabu ke hotel prodeo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” jelas Kasat Narkoba AKP Sahardi SH.

Sebelumnya diberitakan, Satnarkoba Polres Kuansing mengatakan pihaknya juga telah mengungkap pelaku yang pengembangan ke Kabupaten Pelalawan tepatnya di Desa Segati, Kecamatan Langgam dengan barang bukti yang cukup besar sebanyak 23 gram dengan 3 orang pelaku. Jadi belum sebulan di Januari 2021 ini sudah 10 pelaku yang ditangkap.

Kasat Narkoba AKP Sahardi SH didamping Paur Humas Ipda JL Tobing menyampaikan keberhasilan tersebut karena motivasi dari Pimpinan dan dukungan dari masyarakat yang “Anti Narkoba”.

Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIK MM ditempat terpisah kepada awak media menyampaikan pesan kepada para pelaku pengedar dan bandar untuk menghentikan kegiatannya dalam mengedarkan narkoba yang sangat merusak. “Kalau tidak kami dari Kepolisian akan terus memburunya dan sanksi hukum akan menunggu,” ujarnya.

Kepada segenap komponen masyarakat, lanjut Kapolres Kuansing juga meminta, dengan banyaknya pengedar yang ditangkap dibalik keberhasilan tentu saja ini suatu yang memprihatinkan bahwa ternyata pengedar narkoba terus bergetayangan meracuni masyarakat dan tentu saja untuk menanggulangi tidak cukup dengan penangkapan saja, perlu upaya keikutan sertaan dari lingkup komponen masyarakat dengan cara bersama-sama menyadarkan terutama orang-orang terdekatnya agar tidak terlibat dengan Narkoba.

“Kepada 7 pelaku tersebut akan dikenakan pasal terberat sebagai pengedar sesuai pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU No 9 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.[rod]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *