PUTERARIAU.com || SIAK,
Pemerintahan kabupaten Siak menggelar Rapat Pleno terbuka dengan agenda penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada pilkada serentak tahun 2020.
Dalam Rapat Pleno yang diselenggarakan di Gedung Tengku Mahratu pada Jum’at (22/1/2021) dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak Arfan Usman.
Saat dijumpai setelah acara, Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Arfan Usman mengatakan bahwa hari ini dirinya berkesempatan hadir di Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak tahun 2020.
“Alhamdulillah kita juga sangat berbangga hati dengan apa yang dikatakan oleh KPU Provinsi Riau beserta Bawaslu Siak, bahwa pelaksanaan Pilkada serentak yang telah dilaksanakan di Riau, Siak termasuk yang paling kondusif, paling baik dan sampai saat ini tidak ada sanggahan dari pihak lain”, Ucap Arfan.
Kemudian Sekda Siak itu juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dalam menyukseskan pelaksanaan Pilkada serentak beberapa waktu yang lalu.
“Meskipun dalam masa pandemi Covid-19, pelaksanaan Pilkada serentak di Kabupaten Siak berjalan dengan baik dan sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku. Oleh karena itu, kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dalam menyukseskan Pelaksanaan Pilkada beberapa waktu lalu”, jelas Arfan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak Ahmad Rizal mengatakan alhamdulillah pada tanggal 22 Januari 2021, KPU Siak melaksanakan Rapat Pleno terbuka untuk menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Siak terpilih pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020.
“Rapat pleno ini dilakukan berdasarkan surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan KPU Riau nomor 60 tanggal 20 Januari 2021. Dan Berdasarkan KPU RI nomor 5 tahun 2020, setelah diterima surat dari KPU RI maka paling lama 5 hari ditetapkan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, namun KPU Siak dalam 2 hari sudah ditetapkan”, jelas Ahmad Rizal.
Sementara itu, Ahmad Rizal mengatakan bahwa pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Siak berjalan lancar dan kondusif. Dan hal itu diakui oleh Bawaslu Kabupaten Siak dan KPU Provinsi Riau.
“Alhamdulillah pelaksanaan Pilkada Siak tidak ada kesalahan yang berarti, baik administrasi, etika, pidana dan Tata usaha negara. Hal itu menunjukkan bahwa pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Siak berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku”, ucapnya.
Pada Pilkada tahun 2020, sambung Ahmad Rizal, pasangan Alfedri dan Husni meraih suara 101.109 suara atau 56,13 persen suara. Acara tersebut juga dihadiri oleh KPU Provinsi Riau yang diwakili oleh Divisi Proda Abdurrahman, Bawaslu Kabupaten Siak, DPRD Siak, Kapolres Siak, Kajari Siak, Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak terpilih Alfedri – Husni, serta tamu undangan lainnya.[*]