fbpx
Example 728x250
Breaking NewsKriminalLalu Lintas dan POLRISumatera Barat

Gawat !!!! Pasutri Di Bukit Tinggi Perkosa Wanita 26 Tahun, Polda Sumbar Kirim Tim Untuk Memantau Kasusnya

701
×

Gawat !!!! Pasutri Di Bukit Tinggi Perkosa Wanita 26 Tahun, Polda Sumbar Kirim Tim Untuk Memantau Kasusnya

Sebarkan artikel ini

PUTERARIAU.com || BUKIT TINGGI,

Terkait pasangan suami istri (pasutri) di Bukittinggi yang melakukan aksi pemerkosaan terhadap wania 26 tahun, Polda Sumbar menyebut akan menurunkan tim untuk mengecek kasus tersebut. Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, personel dari Ditreskrimum akan melakukan pemantauan di Polres Bukittinggi terhadap kasus ini.

“Iya, nanti kita akan menurunkan tim ke Bukittinggi. Karena kasus ini tidak biasa, masa istri bekerjasama dengan suami melakukan tindakan itu. Makanya, tim dari Ditreskrimum Polda Sumbar yang nanti turun akan mencari fakta-fakta terkait kasus tersebut,” sebut Satake, Minggu (24/1/2021).

Diberitakan Sebelumnya, pasangan suami istri di Bukittinggi ditangkap oleh jajaran kepolisian setelah melakukan aksi pemerkosaan terhadap wanita berusia 26 tahun di daerah tersebut. Parahnya, aksi pemerkosaan itu dilakukan di rumah pasutri tersebut dengan sadar dan sang istri berperan mendatangkan korban ke rumahnya untuk digarap oleh suaminya sendiri.

Tersangka AF dan korban ini diketahui satu tempat bekerja pada salah satu toko di Bukittinggi. Keterangan korban kepada petugas, AF juga sering melakukan pelecahan seksual terhadap korban.

“Mengetahui hal tersebut, istri tersangka ini mencoba menghubungi korban. Dia kemudian menemui korban dan membawa kerumahnya, setelah itu memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan suaminya,” jelasnya.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution, Sabtu (23/1/2021). Tersangka berinisial AF (36) dan istrinya YN (40) ditangkap karena korban melaporkan tindakan pemerkosaan yang dilakukan pada 11 Desember 2020 itu pada polisi. Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, kejadian pemerkosaan terjadi ketika istri AF mengetahui bahwa suaminya sering mengganggu korban

“Keduanya sudah diamankan di Mapolres Bukittinggi. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 285 juncto 289 KUHPidana. Sesuai pasal 285 ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” tutup Kasat. [*/hh]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *