fbpx
Example 728x250
Breaking NewsKep. MerantiKriminalLalu Lintas dan POLRI

Polres Kepulauan Meranti Berhasil Amankan Pasutri Mucikari Prostitusi Online Anak Di Bawah Umur

456
×

Polres Kepulauan Meranti Berhasil Amankan Pasutri Mucikari Prostitusi Online Anak Di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

PUTERARIAU.com | KEPULAUAN MERANTI,

Kasus prostitusi online  yang melibatkan anak di bawah umur di Kepulauan Meranti, Riau berhasil diungkap oleh pihak Polres Kepulauan Meranti.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Harjito SIK melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kepulauan Meranti AKP Prihadi Tri Saputra SH MH mengatakan, terungkapnya kasus prostitusi bermula saat anggota kepolisian dari tim Opsnal Satreskrim Polres Kepulauan Meranti mendapat informasi tentang praktek prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur. Untuk bertransaksi dengan pelanggan pelaku berkomunikasi lewat aplikasi Michat.

Setelah melakukan penyelidikan pada Senin (25/1/2021) sekitar pukul 23.00 WIB, tim Opsnal Reskrim Polres Kepulauan Meranti berhasil menemukan keberadaan pelaku mucikari dan korban di Happy Hotel Jalan Pembangunan II Kelurahan Selatpanjang Kota.

“Dari laporan tersebut kita lakukan pendalaman, dan kita melakukan pengintaian melalui aplikasi online MiChat. Untuk selanjutnya kita lakukan pertemuan dan melakukan pemesanan jasa prostitusi kepada pelaku, dari situlah pelaku berhasil kita tangkap,” jelas Kasat Reskrim AKP Prihadi Tri Saputra SH MH, Selasa (26/1/2021).

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka mucikari yang ditangkap merupakan pasangan suami istri (Pasutri) muda yang merupakan warga Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi. Pelaku menjual korban kepada pelanggannya sebesar Rp500 ribu untuk sekali kencan. Berdasarkan keterangan pelaku berinisial TFA (25), sejak satu terakhir dalam melakukan aksinya ia dibantu oleh istrinya dengan inisial AW (22). Sementara korban yang berinisial DA (13) merupakan warga Desa Banglas, Kecamatan Tebingtinggi yang sudah putus sekolah pun turut diamankan untuk dimintai keterangan.

“Saat ini pelaku dan korban sudah kita amankan di Mapolres Kepulauan Meranti untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya.

Dari penangkapan tersebut, tim Opsnal Reskrim mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp602 ribu yang merupakan uang bayaran untuk korban, satu unit smartphone merk Xiomi milik pelaku dan satu unit smartphone merk Oppo A3 milik korban.

Atas perbuatan tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 juncto Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 2 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.[*/gr]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *