PUTERARIAU.com | KUATAN SINGINGI,
Setelah melakukan penyelidikan Satuan Narkoba Kuantan Singingi kembali berhasil mengungkap kasus tersangka pengedar jenis Shabu.
Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto S.IK, MM saat dikompirmasi oleh media membenarkan penangkapan terhadap pengedar narkotika jenis shabu tersebut. “Kami akan terus mengejar pelaku pelaku narkoba ini,” pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, AKBP Henky Puerwanto S.IK, MM menceritakan kronologi penangkapan yang dilakukan pihaknya.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat pada hari Rabu (27/1/2021) Unit II Sat Resnarkoba setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap Narkoba jenis Shabu diwilayah Desa Air Mas Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi, Kasat Narkoba AKP Sahardi SH dengan tim melakukan penyelidikan.
Dan sekitar pukul 19.00 Wib tepatnya di Pasar Desa Air Mas Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing dilakukan penangkapan terhadap pelaku An. SINGGIH WAHYU SAPUTRA Als WAHYU Bin AGUS HARI WINARDI, Pelaku ditangkap saat menunggu pembeli di gang Pasar, Desa Air Mas, Kecamatan Singingi.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 3 paket seberat 0,40 gram yang diduga narkotika jenis shabu pada pelaku dan di jok sepeda motornya, Bungkusan plastik bening kosong, 1 buah kotak rokok Magnum warna biru, 1 unit Handphone merk Nokia warna putih, 1 unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna putih – biru. Dari pengembangan hasil interogasi di TKP pelaku mengakui mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari sdr EKA SURYA WAHYU IRAWAN Als BAGOL Bin MARDIONO, kemudian sekitar pukul 20.30 wib Tim melakukan pencarian terhadap pelaku an. EKA SURYA WAHYU IRAWAN Als BAGOL Bin MARDIONO dan berhasil ditangkap disebuah gardu timbangan di kebun sawit plasma Desa Sungai Sirih, Kecamatan Singingi.
Setelah itu dilakukan penggeledahan badan ditemukan 2 (dua) paket seberat 1,49 gram dalam plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis Shabu didalam kotak tusuk gigi dalam kotak rokok merk sampoerna yang disimpan di tas pinggang pelaku, 1 buah kotak rokok merk sampoerna, 1 Unit Handphone merk Nokia warna hitam, 1 sendok pipet, 1 kaca pirex, 1 jarum kompor, 1 kertas penjepit, 1 kotak tusuk gigi, 1 buah tas pinggang merk levis warna dongker.
Dari keterangan pelaku narkotika jenis shabu didapat dari Pekanbaru, kemudian kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing untuk proses lebih lanjut.
“Dari hasil pengecekan urine yg dilakukan kedua pengedar juga mengkusumsi narkotika jenis shabu,” kata AKBP Henky Poerwanto S.IK, MM.
Pelaku pertama yang ditangkap atas nama Singgih Wahyu Saputra alias Wahyu Bin Agus Hari Winardi (22 th) merupakan seorang petani dari warga Desa Petai Baru Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing. Sementara untuk pelaku kedua yang berhasil ditangkap bernama Eka Surya Wahyu Irawan alias Bagol Bin Mardiono (24 th) merupakan mahasiswa dan warga Desa Jalur 9B Suka Damai RT 018 RW 008 Desa Sungai Kuning Kec.Singingi Kab.Kuansing.
Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto S.IK, MM menegaskan terhadap kedua pelaku ini akan dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU NO 35 thn 2008 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.[rider]