fbpx
Example 728x250
Breaking NewsHedalineJakarta

Kejaksaan Agung Kembali Periksa 8 Orang Saksi

623
×

Kejaksaan Agung Kembali Periksa 8 Orang Saksi

Sebarkan artikel ini

PUTERARIAU.com | JAKARTA,

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di badan usaha PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI Jakarta Selatan pada Selasa (2/2/2021).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan delapan orang saksi yang diperiksa diantaranya adalah DB selaku Mantan Direksi PR Eureka Prima Jakarta/Komisaris PT Strategic Management Services, RP selaku Kepala Divisi Pelaksana Investasi PT Asabri.
SW selaku Direktur Ritel pada PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia.

Kemudian, IM selaku Direktur Utama PT Pratama Capital Assets Management; JMF selaku Direktur Utama PT Victory Aset Manajemen; RO selaku Direktur Utama PT Oso Manajemen Investasi;
RAS selaku Direktur Utama PT Pool Advista Aset Manajemen; dan IM selaku Komite Audit PT Asabri.

“Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di tubuh PT Asabri,” jelas Leonard, Selasa (2/2/2021).

Sebelumya, pada Senin (1/2/2021) kemarin Kejaksaan Agung RI telah menetapkan delapan orang tersangka dari 10 orang saksi yang diperiksa. Delapan orang tersebut adalah : ARD selaku Dirut PT Asabri periode tahun 2011 s/d Maret 2016, SW selaku Direktur Utama PT. Asabri (Persero) periode Maret 2016 s/d Juli 2020, BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT. Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014, HS selaku Direktur PT. Asabri (Persero) periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019, IWS selaku Kadiv Investasi PT. Asabri Juli 2012 s/d Januari 2017, LP selaku Direktur Utama PT. Prima Jaringan.

Sementara itu 2 (dua) orang tersangka lainnya, yakni BTS selaku Direktur PT. Hanson Internasional, HH selaku Direktur PT. Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra, keduanya ditahan karena berstatus sebagai Terdakwa dalam perkara yang lain tidak dilakukan penahanan (ditahan dalam perkara lain).

Kejagung RI menetapkan status tersangka kepada mereka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Jampidsus.Delapan tersangka tersebut pun kekinian telah ditahan selama 20 haru ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI.[s**]

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *