Puterariau.com | Indragiri Hulu,
Seorang Pelaksana Harian (Plh) Bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang ditunjuk memiliki kewenangan penuh menjalankan roda pemerintahan layaknya bupati definitif. Hanya saja, kebijakan untuk mengambil keputusan, Plh Bupati harus mendapat persetujuan dari Mendagri melalui Gubernur Riau.
Demikian disampaikan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Inhu Muhammad Syafaat SHI usai konsultasi dengan Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
“Kami sudah lakukan konsultasi langsung dengan Biro Tapem Pemprov Riau tentang jabatan Plh Bupati Inhu pada hari Rabu (24/2/2021),” ujar Syafaat, Kamis (25/2/2021).
Penunjukan Plh Bupati, lanjut Muhammad Syafaat, dipandang perlu dikonsultasikan kepada Pemprov Riau melalui Biro Tapem. Karena pemahaman tentang kewenangan dan kebijakan Plh bupati dalam menjalankan tugas roda pemerintahan dinilai terbatas.
Dari hasil konsultasi dengan Biro Tapem, dinilai benar kewenangan dan kebijakan yang dilakukan Plh bupati dalam menjalankan roda pemerintahan terbatas. Karena untuk kebijakan dalam mengambil keputusan harus meminta persetujuan Mendagri melalui gubernur.
Sehingga dari hasil konsultasi tersebut tambahnya, dapat disimpulkan bahwa, jabatan Plh bupati harus dialihkan atau ditinggalkan menjadi Penjabat (Pj) jelang pelantikan bupati terpilih. Karena saat ini, banyak kebijakan yang harus diambil keputusan.[SI]