fbpx
Example 728x250
Breaking NewsJakartaKesehatan

Lampiran Perpres Miras, Resmi Dicabut Presiden Jokowi

463
×

Lampiran Perpres Miras, Resmi Dicabut Presiden Jokowi

Sebarkan artikel ini

Puterariau.com | Jakarta,

Aturan terhadap investasi industri minuman keras yang terdapat dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, menjadi polemik perdebatan di publik. Dimana dalam aturan tersebut salah satunya mengizinkan investasi minuman keras dengan persyaratan penanaman modal dilakukan di 4 provinsi yang mayoritas non muslim seperti provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Setelah mendapatkan masukan dan pendapat dari sejumlah tokoh dan organisasi masyarakat, Presiden Joko Widodo akhirnya mencabut sebagian lampiran dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tersebut.

“Setelah menerima beberapa masukan dari para ulama MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhamadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh agama lainnya serta masukan dari provinsi dan daerah. Dengan ini, saya sampaikan dan saya putuskan bahwa lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (miras) yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Selasa (2/3/2021).

Lampiran yang dicabut adalah lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021. Dengan pencabutan ini, lampiran tersebut dinyatakan tidak lagi berlaku.[son/nnr]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *