fbpx
Example 728x250
Breaking NewsHedalineLalu Lintas dan POLRISiak

Tunggak Sisa Pembayaran dan Palsukan SKGR, KUD Sialang Makmur Pelalawan Dilaporkan Polisi

566
×

Tunggak Sisa Pembayaran dan Palsukan SKGR, KUD Sialang Makmur Pelalawan Dilaporkan Polisi

Sebarkan artikel ini

Puterariau.com | Siak,

Koperasi Unit Desa (KUD) Sialang Makmur Pelalawan dilaporkan KUD Tunas Muda atas dugaan pemalsuan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) lahan kebun sawit dengan luas 122 hektar di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau. Pelaporan tersebut dilakukan karena KUD Tunas Muda merasa dirugikan dan melaporkannya ke Polres Siak pada Juli 2020 lalu.

“Kita sudah bikin laporan ke Polres Siak sejak Juli 2020 lalu. Hingga saat ini masih dalam proses,” kata Sugiyono selaku Ketua KUD Tunas Muda, Selasa (2/3/2021).

Ketua KUD Tunas Muda, Sugiono mengatakan KUD Sialang Makmur Pelalawan saat itu membeli lahan kebun sawit pada tahun 2011 kepada KUD Tunas Muda seluas 122 hektar dengan harga Rp6,2 miliar. Namun, dikarenakan masih ada sisa pembayaran sebesar Rp2,3 miliar yang belum dilunasi oleh KUD Sialang Makmur Pelalawan, maka SKGR yang asli belum diberikan.

“Jadi pihak terlapor hanya memiliki fotocopy SKGR lahan kebun sawit yang kami jual. Namun, dikemudian hari kami ketahui, KUD Sialang Makmur sudah memiliki sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional atas lahan kebun sawit tersebut. Padahal SKGR asli, masih kita pegang,” jelas Suigiono.

Lebih lanjut Sugiono mengungkapkan kronologi perkara jual beli lahan sawit antara kedua belah pihak yang terjadi pada tahun 2011 lalu. Dimana KUD Tunas Muda yang dipimpinnya menjual lahan kebun sawit seluas 122 hektar yang berada di wilayah Kampung Dayun kepada KUD Sialang Makmur Pelalawan dengan  harga Rp6,2 miliar.

Ketika itu, muncul kesepakatan dari kedua belah pihak bahwa pembayaran akan dilakukan dengan cara dua tahap. Untuk tahap awal, sebagai tanda jadi KUD Tunas Muda menerima Rp3,9 miliar pada bulan Juni 2012 dan lengkap dengan kwitansi pembayarannya. Selanjutnya, KUD Sialang Makmur berjanji, selang beberapa bulan akan melunasinya dengan alasan pihaknya sedang mengajukan pinjaman ke Bank.

“Tahap awal, dipanjar Rp3,9 miliar yang kita terima setahun kemudian, tepatnya pada bulan Juni 2012. Ada kwitansi pembayarannya kok. Saat itu, Ketua KUD Sialang Makmur berjanji selang beberapa bulan pasti akan melunasi semua. Alasannya, KUD mereka sedang mengajukan pinjaman ke Bank dengan jaminan sertifikat tanah para anggota KUD Sialang Makmur. Artinya bukan SKGR lahan yang kita jual ke mereka untuk jadi  jaminan ke Bank. Kendati waktu itu, SKGR lahan 122 hektar itu sudah dibalik nama atas nama KUD Sialang Makmur. Tapi, SKGR asli masih kita pegang sebagai jaminan sampai mereka bisa melunasi sisa pembayaran, dan KUD Sialang Makmur hanya pegang fotocopynya saja,” ungkap Sugiono.

Namun, hingga saat ini sisa pembayaran belum dilunasi oleh KUD Sialang Makmur. Justru KUD tersebut berangsur-angsur mensertifikatkan lahan kebun sawit itu ke BPN.

Sementara itu, Penasehat Hukum dari KUD Tunas Muda Dedy Reza menjelaskan bahwa saat ini sudah 49 sertifikat yang terbit. Per dua hektar satu sertifikat, yang artinya dari 122 hektar sudah 98 hektar dari lahan itu bersertifkat BPN.

“Dasar mereka mensertifikat itu apa. Sebab, SKGR yang asli masih ada sama KUD Tunas Muda,” katanya.

Dedy juga mengatakan, untuk saat ini Ketua dan Bendahara KUD Sialang Makmur sudah dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian.

“Sudah dijadikan tersangka, tapi tidak ditahan. Pelimpahan berkas ke kejaksaan sudah. Namun, dua minggu lalu, berkas dikembalikan ke Polres (P-19) lantaran masih ada yang kurang. Jadi, dalam kasus ini kita tidak melaporkan soal sisa pembayaran saja tapi juga melaporkan adanya dugaan pemalsuan SKGR,” jelas Dedy.[s**]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *