Puterariau.com | Jakarta,
Bareskrim Polri angkat bicara dan menyatakan akan mengusut video hoax tentang jaksa penerima suap dalam sidang kerumunan dan tes swab Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi oleh media seperti yang dikutip dari detik.com mengatakan bahwa Tim Penyidik dari Polri akan segera melakukan penyelidikan.
“Ya dilidik,” ujarnya, Minggu (21/3/2021).
Sebagaimana diketahui, video itu telah menyebar luas di media sosial dan menjadi viral. Pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagug RI) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH telah menyebutkan bahwa kejadian itu tidak benar.
“Kejadian tersebut adalah peristiwa penangkapan oknum jaksa AF oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung pada bulan November Tahun 2016 yang lalu dan bukan merupakan pengakuan Jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” katanya.
Dalam video yang berdurasi selama 48 detik memperlihatkan pembicaraan dengan seorang jaksa yang diketahui Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) Yulianto tersebut menarasikan dengan narasi ‘terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab, Innalillah semakin hancur wajah hukum Indonesia’.
Sementara itu dalam akun Twitter resminya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pihaknya akan menelaah dan membuka kemungkinan untuk merevisi UU ITE untuk menghilangkan pasal karet yang termaktub didalamnya agar masyarakat dapat membedakan mana yang delik aduan dan delik umum. Dan terkait penyebar video hoax tersebut bisa diusut meskipun tidak termasuk delik aduan.
“Memviralkan video seperti itu secara sengaja tetap harus diusut, walaupun bukan termasuk delik aduan,” cuitnya, Minggu (21/3/2021).[*]