Puterariau.com | Kuantan Singingi,
Kepolisian Daerah Riau gencar menggemakan pemberantasan narkoba yang semakin marak di Provinsi Riau, dimana banyak para generasi muda yang menjadi pengedar dan pemakai dari barang haram tersebut. “Tidak ada tempat sembunyi untuk Bandar dan Pelaku Narkoba”, Penekanan Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SH, SIK, MSi tersebut menjadi pemicu semangat personel Sat Narkoba Polres Kuansing dalam rangka pemberantasan Narkoba.
Hal ini dibuktikan dengan ditangkapnya 3 Pelaku yang berprofesi sebagai Pengedar Narkoba Jenis Shabu oleh personel Satuan Narkoba Polres Kuansing dalam kurun waktu kurang dari 7 jam pada hari Jum’at tanggal 26 Maret 2021, dimana 3 Pelaku yang ditangkap tersebut merupakan Rantai Bersambung dalam penyebaran Narkoba.
Perihal penangkapan ketiga Pelaku tersebut disampaikan oleh Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM kepada media (Jum’at, 26/03/2021).
“Kegiatan pengungkapan TP Narkoba serta Pengembangan Kasusnya yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP Peredy Jontara Nababan, SH, MH beserta sejumlah Personel Satuan Narkoba berhasil menangkap tiga Pelaku An. EP, AL dan TR yang ketiganya berprofesi sebagai Pengedar Narkoba jenis Shabu,” jelas Kapolres.
Pengungkapan TP Narkoba tersebut bermula di TKP Pertama di Perumahan Divisi 7 PT. Cerenti Subur Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi pada pukul. 00.30 WIB dengan ditangkapnya Pelaku An. Sdr. ED (25 thn) dengan Barang Bukti berupa 7 (tujuh) paket berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 1,37 Gram.
Dari penangkapan tersebut, dikembangkan Rantai Penyebarannya dengan sasaran sumber Barang Haram tersebut berasal. Tak pelak, pada pukul. 04.00 WIB di TKP Kedua petugas berhasil menangkap Pelaku An. AL (35 thn) di Desa Sikakak Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuansing dengan Barang Bukti Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 8,77 Gram berikut uang Tunai Rp. 750.000,-
Selanjutnya dari penangkapan kedua, kemudian dikembangkan lagi rantai penyebarannya dengan sasaran sumber Narkotika jenis Shabu berasal. Alhasil, pada Pkl. 07.00 Wib di TKP Ketiga petugas berhasil meringkus Pelaku An. TR (40 thn) di Kelurahan Peranap Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu dengan Barang Bukti Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 285,16 Gram berikut uang Tunai Rp. 2.400.000,-.
Saat ini ketiga Pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuansing dalam rangka proses penyidikan.
“Pemberantasan Narkoba akan terus kami lakukan, dan tidak henti-hentinya kami menghimbau kepada masyarakat apabila mengetahui adanya aktifitas Penyalahgunaan Narkoba agar dapat melaporkan kepada Petugas Polri terdekat untuk segera kami tindaklanjuti dan tangkap pelakunya, serta kami jamin kerahasiaan identitas pelapornya,” tutup Kapolres.
Laporan : Roder