fbpx
Example 728x250
Breaking NewsHedalineJakarta

Putar Lagu Di Tempat Umum Wajib Bayar Royalti

688
×

Putar Lagu Di Tempat Umum Wajib Bayar Royalti

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Puterariau.com | Jakarta,

Menikmati alunan lagu di pusat perbelanjaan dan di beberapa tempat bertujuan membuat para penikmat lagu merasa nyaman. Namun, mulai hari ini dibeberapa tempat umum atau  ruang publik wajib membayar royalti atas musik tersebut, tak terkecuali stasiun radio yang memutar musik untuk para pendengar.

Pasalnya, Presiden Joko Widodo telah mengatur pembayaran royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait lagu yang digunakan oleh pengguna. Hal tersebut tertuang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.  PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2021.

“Untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik,” demikian bunyi pertimbangan PP 56/2021 seperti dikutip Kompas.TV pada Selasa (6/4/2021).

Salah satu poin dalam aturan ini adalah mengenai kewajiban pembayaran royalti oleh semua orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersil dalam bentuk layanan publik kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak.

Dalam Pasal 3.”Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN,” bunyi dalam ayat 1 pasal 3,”

Dalam Pasal 3 ayat 2 PP Nomor 56 Tahun 2021, diatur 14 tempat dan jenis kegiatan yang akan dikenai royalti terhadap sebuah karya cipta sebagai berikut:

“Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN,” bunyi dalam ayat 1 pasal 3,” demikian bunyi dalam pasal 3.

Dalam Pasal 3 ayat 2 PP Nomor 56 Tahun 2021, diatur 14 tempat dan jenis kegiatan yang akan dikenai royalti terhadap sebuah karya cipta sebagai berikut:
1. Seminar dan konferensi komersial,
2. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek,
3. Konser musik,
4. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut,
5. Pameran dan bazar,
6. Bioskop,
7.Nada tunggu telepon,
8. Bank,
9. Perkantoran,
10. Pertokoan,
11. Pusat rekreasi,
12. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel,
13. Bisnis karaoke,
14. Lembaga penyiaran radio.

[s*]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *