Puterariau.com | TELUK KUANTAN,
Pembayaran tunjangan anggota DPRD Kabupaten Kuansing masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) dari Setda. Adapun tunjangan yang akan diterima anggota dewan sesuai peraturan yang berlaku adalah tunjangan perumahan dan transportasi.
Hal ini disampaikan Kabag Keuangan Setwan Kuansing, Nettya Karma, kepada media ini, Jumat (16/4/2021). Menurutnya, hak pimpinan dan anggota Dewan sejak Januari hingga saat ini belum bisa dibayarkan karena belum ada dasar hukumnya yaitu, Perbup.
Karena itu, sampai saat ini pihaknya belum mengetahui berapa besaran dana transportasi dan perumahan yang bakal diterima anggota dewan setiap bulannya. Namun demikian Nettya memperkirakan besaran tunjangan tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.
Ditambahkan Nettya, meskipun pembayaran tunjangan anggota dewan terlambat, namun pihaknya akan berupaya melakukan pembayarannya nanti dirapel setelah Perbup diterbitkan.
“Kita berharap secepatnya Perbup itu terbit. Karena Perbup ini sebagai dasar hukum untuk melakukan pencairannya. Nanti jika Perbup sudah ada kita langsung ajukan tiga bulan sekaligus, yaitu pembayaran Januari-Maret,” ujar Nettya.
Salah seorang anggota Dewan yang tidak mau namanya disebutkan mengatakan, hingga petengahan April ini, dirinya harus bersabar karena belum menerima hak tunjangan perumahan dan transportasi selaku anggota Dewan.
“Sudah pertengahan bulan April ini sama sekali kami belum menerima tunjangan. Entah berapa nominalnya kami juga tak tahu, karena Perbupnya belum terbit. Untuk itu, kita minta kepada pihak terkait untuk segera menerbitkan Perbup itu,” katanya.
Sementara di sisi lain, keluhnya, kebutuhan di DPRD dan tuntutan konstituen sangat mendesak dan cukup banyak, salah satunya disebutkan yaitu kegiatan reses, yang mana kegiatan tersebut harus dilaksanakan.
“Kita ini sebagai anggota dewan banyak kebutuhan dan tuntutan yang harus dipenuhi. Contohnya kegiatan reses itu kan harus dilaksanakan, sementara dananya dari kantor belum cair. Mau gimana lagi ya pakai uang pribadi dulu,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kuansing Suryanto, ketika dimintai tanggapan soal Perbup yang belum terbit, dia mengatakan bahwasanya Perbup tentang tunjangan DPRD tersebut dalam beberapa hari kedepan sudah rampung.
“Soal Perbup tunjangan dewan tidak lama lagi rampung, karena sudah selesai di verifikasi di Biro Hukum Provinsi Riau. Insya Allah Minggu depan sudah bisa diterbitkan,” ungkap Suryanto kepada media melalui sambungan phonselnya singkat.
Suryanto menjelaskan lebih lanjut, tunjangan Dewan tidak bisa dibayar sejak Januari bukan karena perbup-nya, akan tetapi usulan tentang ini baru masuk ke bagian hukum pada bulan Maret, dan perlu banyak pembahasan karena ini menyangkut pengelolaan keuangan daerah.
Disamping itu bagian hukum juga menunggu kejelasan terkait kemampuan keuangan daerah yang harus dituangkan juga dengan perbup, dimana sampai Maret belum ada di bagian hukum meski pun secara rumusan sudah bisa di ukur kondisi kemampuan keuangan daerah untuk saat ini.
“Sebelumnya jauh-jauh hari sudah selalu kami ingatkan melalui pimpinan dan dalam hearing agar Perbup hak keuangan DPRD segera di usulkan, sebelum tahun 2021 malahan ini sudah di ingatkan,” tutupnya.
laporan : roder