Jakarta | puterariau.com,
Video Konten berdurasi 15 detik yang diunggah oleh seorang dokter bernama kevin pada Sabtu (17/4/2021) melalui akun Tiktok @dr.kepinsamuelmpg menuai kecaman dan kritikan dari publik karena melecehkan perumpuan. Meskipun akun tersebut sudah dihapus dari Tiltok, namun videonya sudah tersebar luas di berbagai platform sosial media.
Beberapa jam setelah video tersebut viral, dokter Kevin kembali mengunggah sebuah video permohonan maaf kepada publik atas konten video tentang pembukaan dalam persalinan.
Menurut Kevin, mengaukui bahwa dirinya ketika mengunggah video tersebut ke media sosial tidak berpikir panjang dan berhati-hati.
“Saya minta maaf, ketika membuat video tersebut tidak berpikir panjang dan tidak berhati-hati terhadap dampaknya ke depan seperti apa,” ujarnya dalam akun resmi Instagram IDI Jakarta, Kamis (22/4/2021).
Dalam kesempatan tersebut, Kevin juga meminta maaf kepada teman seprofesi yang tergabung dalam Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi (POGI) yang merupakan kumpulan dokter kandungan dan bidan seluruh Indonesia. Selain itu dirinya menyatakan siap menerima sanksi yang akan diberikan oleh IDI Jakarta Selatan atas tindakannya.
“Saya juga mohon maaf kepada almamater saya yang telah membawa nama baiknya, keluarga, teman-teman, saya berjanji tidak akan melakukan perbuatan ini lagi dan lebih berhati-hati dalam bertindak dan berkata. Dan saya siap menerima sanksi yang ditetapkan IDI Jakarta atas perbuatan saya,” katanya.
Sementara itu, Ketua IDI Cabang Jakarta Selatan M. Yadi Permana mengatakan, pihaknya telah menggelar sidang dan menjatuhkan sanksi atas tindakan dan perbuatan dr Kevin yang telah mengunggah video konten tentang pembukaan persalinan, atas perbuatannya tersebut dr Kevin telah melanggar etika profesi kedokteran kategori sedang.
“Proses sidang yang berakhir pada 21 April 2021 dimana yang bersangkutan telah mengakui dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,” ungkap Yadi seperti yang dikutip pada kompas.com.
Yadi menambahkan, sanksi yang diberikan kepada Kevin sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya yakni sanksi kategori satu dan dua yang terukur selama 6 bulan.[s**]
source : kompas.com