PEKANBARU | puterariau.com,
Gubernur Riau H Syamsuar sepakat bersama Walikota Pekanbaru untuk melakukan penyerahan aset terhadap aset tanah Pemerintah Provinsi Riau kepada Pemerintah Kota Pekanbaru dan sebaliknya aset Pemerintah Kota Pekanbaru diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Riau.
Gubernur Riau mengatakan penyerahan aset antara Pemerintah Provinsi Riau kepada Pemerintah Kota Pekanbaru ini sudah begitu lama sejak Walikota sebelumnya dan hari ini baru ada kesepakatan dan difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Hari ini kita sepakat dengan Walikota adanya penyerahan lahan Pemprov Riau ke Pemko Pekanbaru dan aset Pemko diserahkan kepada Pemprov. Dengan adanya serah terima ini diharapkan nantinya dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” ujar Gubri usai rapat monitoring pendapatan dan sektor perizinan bersama KPK RI di Ruang Melati Lantai 3 Kantor Gubernur Riau Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Senin (26/4/2021).
Lebih jauh Syamsuar mengingatkan agar nantinya segera dibuat sertifikat untuk aset tanah yang belum bersertifikat.
“Tadi ditambahkan oleh KPK, bagi aset tanah yang belum ada sertifikatnya segera dibuat sertifikat, agar nanti tidak ada gugatan dimasa mendatang,” tegasnya.
Dimana aset tanah yang merupakan milik Pemerintah Provinsi Riau yang akan diserahkan kepada Pemerintah Kota Pekanbaru diantaranya yakni ;
- Pasar Cik Puan
- Kantor Camat Pekanbaru Kota
- Kantor Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru
- Rumah Dinas Camat (Posyandu)
- SD Teladan (SDN 36 Pekanbaru)
- Tanah SMP
- RTH tunjuk ajar Intergritas
- RTH Kaca Mayang
- 2 Jalan di belakang MPP
- 2 Jalan dibelakang Kantor Disnaker
Selain itu ada juga penyerahan untuk peralatan mesin berupa sembilan unit kendaraan roda empat. Dan penyerahan berupa gedung dan bangunan Provinsi Riau kepada Pemerintah Kota Pekanbaru, diantaranya yakni ;
- Kantor Disnaker Kota Pekanbaru
- Musholla Disnaker Kota Pekanbaru
- Puskesmas Melur
- Puskesmas Rumbai
- RTH Tunjuk Ajar Integritas
- RTH Kaca Mayang [***]
Source : mcr