fbpx
Example 728x250
HedalinePekanbaru

Jelang Lebaran, Polda Riau Lakukan Penyekatan di Wilayah Riau

411
×

Jelang Lebaran, Polda Riau Lakukan Penyekatan di Wilayah Riau

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Sunarto

PEKANBARU | puterariau.com

Menghadapi moment lebaran, Pemerintah Riau mewaspadai penularan virus Covid-19 sehingga mengeluarkan larangan dan peniadaan mudik lebaran tahun 2021 sesuai dengan instruksi pemerintah pusat. Sikap ini dilakukan Pemerintah Provinsi Riau mengingat tingginya angka Covid-19 di wilayah Riau yang juga sangat memerlukan kepedulian masyarakat.

Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi melalui Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan ada 58 pos penyekatan yang diberlakukan dan tersebar di beberapa wilayah Riau yang dijaga oleh 2.362 petugas pengamanan dari 870 orang personil Polri, 448 orang  dari TNI, 399 dari personil Satpol PP, 331 orang personil dari Dinas Perhubungan, 225 orang petugas dari Dinas Kesehatan, dan 198 orang dari BPBD serta 30 orang dari beberapa instansi terkait lainnya.

“Saat ini terdata ada 9 titik penyakatan di perbatasan provinsi yaitu di Kabupaten Rokan Hilir ada 2 titik, 2 titik di Kabupaten Indragiri Hilir, dan masing-masing 1 titik di Kabupaten Kuantan Singingi, Rokan Hulu, Dumai, Kampar dan Kepulauan Meranti,” jelas Sunarto, Jum’at (30/4/2021).

Lebih jauh Sunarto menjelaskan secara rinci titik penyakatan dimana ada 2 titik pos penyekatan Polres Rokan Hilir berada di Jalan Sudirman Bagan Sinembah dan Jalan Sudirman Bagan Batu yang keduanya merupakan akses menuju dan dari arah Provinsi Sumatera Utara. 2 titik pos Polres Indragiri Hilir berada di pelabuhan Sungai Guntung dan di Desa Selensen yang keduanya merupakan jalur akses ke dan dari Provinsi Jambi.

Sementara, untuk titik pos diperbatasan dengan wilayah Sumatera Barat, Polres Kampar dan Polres Kuantan Singingi masing masing mendirikan 1 pos yakni di Batu Bersurat Kecamatan XIII Koto Kampar dan di Jalur Lintas Sumbar Riau di Desa Kasang Kuantan Mudik.

Dan untuk Polres Rokan Hulu mendirikan pos penyekatan di Simpang LKA Dalu-Dalu Kecamatan Tambusai yang merupakan perbatasan dengan Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara.

Sedangkan untuk titil di wilayah Dumai, Polres Dumai melakukan penyekatan dijalur udara dibandara Sri Junjungan Duma dan Polres Kepulauan Meranti mendirikan pos dipelabuhan Tanjung Samak Kecamatan Rangsang.

Sunarto menambahkan untuk penyekatan didalam wilayah sendiri, penyekatan diantar kabupaten yang dilakukan oleh seluruh Polres ada sebanyak 49 titik diantaranya 5 titik di Pekanbaru, 10 titik di Kabupaten Bengkalis, 8 titik di Kabupaten Indragiri Hulu, 6 titik di Kota Dumai, 5 titik di Kabupaten Siak, 4 titik di Kabupaten Rokan Hulu, 3 titik di Kabupaten Kampar, 3 titik di Kabupaten Pelalawan, 2 titik di Kabupaten Kuantan Singingi, 2 titik di Kabupaten Meranti dan 1 titik di Kabupaten Rokan Hilir.

“Tindakan penyekatan akan dibagi menjadi 3 masa yaitu masa pengetatan pra mudik yang berlangsung tanggal 22 April hingga 5 Mei, masa peniadaan mudik yaitu tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 dan masa pengetatan pasca mudik pada 18 Mei hingga 25 Mei 2021,” ungkapnya.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto juga mengatakan keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi, sehingga menjadi tanggung jawab Polda Riau bersama stakeholder terkait untuk menyelamatkan masyarakat Riau dari bahaya penyebaran Covid-19.

“Masa pengetatan pra mudik, petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap setiap pengendara yang melintas yang harus memenuhi persyaratan yakni keterangan bebas COVID-19 maksimal 1 x 24 jam baik hasil tes PCR, Rapid Test Antigen, dan GeNose C19 sebelum berangkat. Dan untuk Pasca Mudik harus bisa menunjukan surat keterangan tersebut maksimal 3 x 24 jam,” jelasnya.

Sementara untuk masa pada peniadaan mudik 6 Mei hingga 17 Mei 2021, Sunarto menegaskan bahwa sudah dilarang mudik, terkecuali dengan kategori perjalanan dinas dan kunjungan duka, kepentingan keluarga sakit atau persalinan ibu hamil.

Untuk jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas di masa pelarangan mudik sesuai Permenhub Nomer 13 Tahun 2021 diantara kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas TNI/Polri, Ambulan, kendaraan yang membawa logistik.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto menghimbau dan berharap kepada seluruh warga masyarakat untuk menaati apa yang telah ditetapkan pemerintah.[son]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *