fbpx
Example 728x250
KesehatanPekanbaru

Sosialisasi Prokes Kian Gencar, Tim Yustisi Sita Fasilitas Pelaku Usaha Yang Bandel

435
×

Sosialisasi Prokes Kian Gencar, Tim Yustisi Sita Fasilitas Pelaku Usaha Yang Bandel

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru | puterariau.com,

Personil gabungan dari Tim Yustisi Kota Pekanbaru melakukan patroli dalam rangka penegakkan protokol kesehatan (Prokes) yang dilaksanakan pada Sabtu (8/5/2021) malam, yang dimulai pada pukul 21.30 hingga pukul 01.00 WIB.

Tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Iwan Simatupang AP, S.Sos, M.Si terdiri dari personil TNI dari Kodim 031, Polresta Pekanbaru, Satpol PP Kota Pekanbaru, BPBD, Dinas Perhubungan dan tim Gakkum Kota Pekanbaru.

Menurut Kasat Pol PP Iwan Simatupang AP, S.Sos, M.Si mengatakan kegiatan patroli ini merupakan tindak lanjut untuk melaksanakan Peraturan Walikota Nomor 130 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 104 Tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 serta Instruksi Walikota Nomor 003 Tahun 2021.

Personil Gabungan Berkumpul di Polresta dan turun langsung ke linkungan rawan kerumunan di sepanjang jalan yang ada di Kota Pekanbaru.  Kegiatan dimulai dengan menyusuri Jalan Ahmad Yani, Juanda, Jenderal Sudirman, Jalan KH Nasution, Arifin Achmad, Soekarno Hatta, Tuanku Tambusai, Jalan Paus, Belimbing, Cempedak hingga Jalan Samratulangi.

“Dalam Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan himbauan kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak berkerumun dan tetap melaksanakan Protokol Kesehatan. Kami menyasar tempat keramaian khususnya tempat makan dan kafe yang masih terlihat ramai dikunjungi masyarakat dari jam operasional yang telah ditentukan,” ujar Kasat Pol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang melalui Kabid Ops Yendri Doni, Minggu (9/5/2021).

Dalam operasi penegakkan prokes yang dilakukan, lanjut Doni, ditemukan masyarakat yang masih berkerumun dan melanggar peraturan yang sudah ditetapkan. Untuk itu, petugas langsung memberikan peringatan dengan memberikan surat teguran dan membubarkan masyarakat.

Selain itu, sebagai bentuk sanksi tegas kepada pelaku usaha tim yustisi Kota Pekanbaru juga turut mengamankan fasilitas pihak yang memicu terjadinya kerumunan dengan melakukan penyitaan meja dan kursi pelaku usaha yang masih membandel dalam jam operasional di masa pandemi Covid-19 yakni pukul 21.00 WIB.

“Pengunjung dan barang sitaan di bawa dan kita amankan ke kantor. Pengunjung di berikan arahan dan membuat surat pernyataan,” tutupnya. [son]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *