Jakarta | puterariau.com,
Kasus operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dilakukan oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (9/5/2021) terkait dugaan jual beli jabatan, ditangani bersama antara KPK dan Bareskrim Polri.
Perihal perkara Bupati Nganjuk tersebut dibenarkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/5/2021) lalu. Ia menjelaskan bahwa pendalaman dan penyelidikan kasus tersebut akan dikerjakan bersama antara KPK dan Bareskrim.
“Pelaksanaan kegiatan di lapangan dilakukan bersama oleh Tim Gabungan KPK bersama Bareskrim Mabes Polri dan Penyelesaian penanganan perkara akan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri. Kita akan berkolaborasi dalam penanganannya, karena kedua pihak sama-sama menerima laporan adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengisian jabatan perangkat desa dan camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur,” jelas Lili.
KPK dan Bareskrim pun melakukan koordinasi sebanyak empat kali untuk menghindari tumpang tindih. Setidaknya ada empat poin yang disepakati KPK dan Polri. Pertama, kedua lembaga akan bekerja sama untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dimaksud baik terkait dengan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) maupun kegiatan penyelidikan. Kedua, Bareskrim Mabes Polri dan KPK juga akan melakukan penyelidikan. KPK, akan mendukung penuh informasi dan data kepada tim Bareskrim terkait kasus dimaksud.
Saat ini, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dan enam tersangka lain yang terlibat dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri Jakarta. Enam tersangka lain tersebut adalah M Izza Muhtadin (MIM) selaku ajudan Bupati Nganjuk. Sementara pemberi suap yaitu Dupriono (DR) selaku Camat Pace, Edie Srijato (ES) selaku Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro, Haryanto (HR) selaku Camat Berbek, Bambang Subagio (BS) selaku Camat Loceret, dan Tri Basuki Widodo (TBW) selaku mantan camat Sukomoro.
“Dalam kasus ini selain Novi, pihaknya telah menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri Jakarta ,” ungkap Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Djoko Poerwanto melalui Kadiv Humas Polri Argo Yuwono Di Mabes Polri, Selasa (11/5/2021).
Menurutnya, modus yang digunakan dalam adalah para Camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudan Bupati terkait mutasi dan promosi jabatan mereka dan pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk.
”Kemudian saudara M Izza Muhtadin selaku ajudan Bupati Nganjuk menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Nganjuk,” imbuhnya.
Kadiv Humas Polri Argo Yuwono mengungkapkan, bahwa Bupati Nganjuk sudah diintai sebelumnya oleh Bareskrim dan KPK sejak April 2021 dan sudah terlacak bermain dalam mutasi jabatan di Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Selanjutnya, tim gabungan KPK dan Polri mengamankan Bupati Nganjuk Novi dan para Camat serta Ajudan Novi pada hari Minggu (9/5/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.
”Pada hari Ahad tanggal 09 Mei 2021 sekira pukul 19.00 WIB, tim gabungan Dit Tipidkor Bareskrim Polri dan KPK telah mengamankan Bupati Nganjuk, NRH dan beberapa Camat di jajaran Kabupaten Nganjuk,” paparnya.
Dari penangkapan, Bareskrim Polri sudah memeriksa 18 saksi. Selain itu KPK dan Bareskrim Polri juga menyita sejumlah barang bukti termasuk uang tunai senilai 647.900.000 dari brankas pribadi Novi Rahman Hidayat yang diduga hasil dari tindak pidana jual beli jabatan.
Bupati Ngajuk dan Ajudang dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12b UU Tipikor. Sementara untuk tersangka lain seperti camat dan mantan camat dikenakan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta. Semua tersangka juga dikenakan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.[son]