fbpx
Example 728x250
KriminalPekanbaru

Pelaku Penghina Al Qur’an Di Pekanbaru Nikmati Lebaran Di Balik Jeruji Besi

858
×

Pelaku Penghina Al Qur’an Di Pekanbaru Nikmati Lebaran Di Balik Jeruji Besi

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU | puterariau.com,

Satreskrim Polresta Pekanbaru akhirnya menetapkan status tersangka kepada Qaimul Haki (QH) 42 tahun atas dugaan kasus tindak pidana penistaan agama dengan melakukan penghinaan terhadap Al Qur’an dalam video Tik Tok dengan akun Qaimulhakky7.

Penetapan tersangka tersebut, dilakukan penyidik Polresta Pekanbaru setelah melakukan gelar perkara dan menemukan unsur pidana yang dilakukan pelaku dengan mengunggah rekamannya ke media sosial melalui aplikasi Tik Tok miliknya.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan penangkapan tersangka bermula dari laporan warga yang bernama Adi (45) tentang video Tik Tok dugaan penistaan agama dengan berkata kasar dan telah menghina Al Qur’an di group WA forum RW di Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.

“Atas laporan dari pelapor, pada hari Senin (10/5/2021) pukul 10.15 WIB petugas Bhabinkamtibmas Tuah Karya bersama warga menjemput pelaku di Perumahan Taman Karya Asri Blok A No 9, Pekanbaru dan di bawa ke Polsek Tampan  untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Kombes Nandang, Selasa (11/5/2021).

Setelah dilakukan pemeriksaan, Kombes Pol Nandang melanjutkan, motif tersangka melakukan perbuatannya atas dasar rasa kecewa ditinggal istri dan sekarang hidup sendiri, sehingga berani menghina Al Qur’an dan lebih memilih dukun.

“Atas pengakuan tersangka, video tersebut dibuat seminggu yang lalu di depan Alfamart dekat Hotel Mona di Jalan H.R Soebrantas, Pekanbaru,” paparnya.

Dalam unggahan videonya, pelaku dengan rasa kekecewaan dan kekesalan mengatakan dalam hidup ini kita harus memakai fakta bukan cerita. Dan mengatakan dengan perkataan kasar bahwa Alquran hanya cerita.

Saat ini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 156a KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara. Satreskrim Polresta Pekanbaru turut menyita sebagai barang bukti berupa satu unit Handphone merek Samsung dan rekaman video pelaku.[son]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *