PEKANBARU, (PR)
Kejaksaan Tinggi Riau mendapat kiriman papan bunga dari Jaringan Aktifis Reformasi Indonesia (JARI) 98 Riau, yang terpajang di depan kantor Kejati Riau, Jalan Sudirman Pekanbaru, Provinsi Riau, Senin (24/5/2021).
Kiriman papan ucapan bunga menjadi perhatian warga dan pengendara yang melintas di Kota Pekanbaru, Riau. Pasalnya, papan ucapan bunga latar belakang berwarna merah itu meminta kepada Kejari Bengkalis usut tuntas dugaan kasus korupsi, yang tertuliskan Tangkap Koruptor Dana Hibah KONI Bengkalis.
Diduga, JARI 98 merasa kecewa karena pihak penyidik Kejaksaan Negeri Bengkalis sampai saat ini masih belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Bengkalis tahun 2019.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi Riau, Marvelius, SH, yang dikonfirmasi melalui WhatsApp, menegaskan, bahwa Kejati mendukung penuh Kejari Bengkalis dalam mengungkap perkara dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Bengkalis, termasuk perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Bengkalis 2019.
Sementara itu, seorang aktivis anti korupsi yang henggan disebutkan namanya, mengungkapkan, perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Bengkalis menjadi kasus seksi (menarik) untuk diamati. Sebab, ada dua institusi penegak hukum di Riau yang menanganinya.
Dimana pada September 2020 perkara dana hibah Rp 12 miliar tahun 2019 yang diterima KONI Bengkalis, diselidiki oleh Dit Krimsus Polda Riau.
Ketika itu, penyidik Direktorat Krimsus Polda Riau memeriksa Ketua KONI Bengkalis Darma Firdaus Sitompul, mantan Ketua KONI, Syaukani, bendahara KONI, Saroni, mantan bendahara Usman Malik, Hera Tri Wahyuni dan Muhammad Asrul, para ketua cabang olahraga (Cabor), diantaranya Ketua Cabor Muaythai Ade Janu Harjayanto, Ketua Panahan, Ketua Anggar Harianto, Ketua ISSI, Irwansyah, dan Ketua-ketua Cabor lainnya.
Namun, pada 16 Oktober 2020, wartawan mengkonfirmasi melalui WhatsApp sama Direktur Krimsus Polda Riau, Kombes Andri Sudarmadi. Pihaknya menilai tidak ada kerugian negara dalam perkara dana hibah KONI Bengkalis tahun 2019 tersebut.
“Hsl penyelidikan kt: tidak ditemukan perbuatan melawan hukum dan tidak ditemukan kerugian keuangan negara,” kata Kombes Andri Sudarmadi melalui WhatsApp.
Seiring berjalannya waktu, perkara dana hibah KONI Bengkalis tahun 2019 itu diproses penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis. Keuletan dan ketelitian penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkalis berhasil menemukan bukti awal dugaan kerugian negara dalam penggunaan dana hibah KONI 2019 tersebut.
Berdasarkan bukti awal itu, ungkapnya, penyidik menaikan perkara tersebut kepenyidikan. Setelah perkara ini naik status (penyidikan), muncul berbagai intrik dua sisi. Ada yang mendukung ada yang tidak.
“Intrik pro dan kontra itu hal biasa. Dalam setiap perkara ada yang mendukung penegakan hukum ada yang tidak, itu lumrah saja,” ujarnya.
Bahkan sumber itu, mengungkapkan, saking seksinya perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Bengkalis, sempat membuat penyidik yang menangani perkara ini tidak nyaman.
Ada oknum masyarakat yang melaporkan penyidik ke Kejati dan Kejagung. Imbasnya, penyidik dalam perkara ini diperiksa oleh Jamwas dan Aswas.
“Saya dapat informasi penyidik beberapa kali di periksa Jamwas dan Aswas. Situasi ini bisa membuat penyidik tidak nyaman,” kata sumber itu.
Namun, disisi lain, sumber ini yakin, bahwa penyidikan dugaan korupsi dana hibah KONI Bengkalis 2019 tetap berjalan. Bahkan, dia yakin dalam waktu dekat pihak penyidik akan menetapkan tersangka.
“Kalau saya amati, perkaranya jalan. Pemeriksaan terhadap ketua KONI, pengurus Cabor terus dilakukan. Kemungkinan dalam waktu dekat bakal ada tersangka,” kata sumber tersebut.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nanik Kushartanti, ketika dikonfirmasi siapa tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Bengkalis 2019, menegaskan, pihaknya masih menunggu penghitungan kerugian negara selesai.
“Menunggu penghitungan kerugian negara selesai,” jawab Nanik Kushartanti melalui WhatsApp. (beni/yof/rl)