fbpx
Example 728x250
KamparKriminal

Edarkan Shabu, Warga Desa Batu Belah Diciduk Satresnarkoba Polres Kampar

626
×

Edarkan Shabu, Warga Desa Batu Belah Diciduk Satresnarkoba Polres Kampar

Sebarkan artikel ini

KAMPAR, puterarriau.com

Seorang warga Desa Batu Belah Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar berinisial HE alias EEN (41) diciduk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar pada Senin (31/5/2021) Sore di Jalan Datuk Tabano, Kota  Bangkinang.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan Daren bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

“Pelaku berinisial HE alias EEN ditangkap karena penyalahgunaan narkoba dengan mengedarkan narkotika jenis sabu,” katanya.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik bening, 1 unit handphone merek Nokia warna hitam dan sejumlah uang tunai sebesar Rp700 ribu.

Pengungkapan kasus ini, lanjut Daren berawal pada Senin (31/5/2021) sekira pukul 16.00 WIB. Saat itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terkait peredaran narkotika di wilayah Kota Bangkinang. Selanjuatnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan.

“Dan dari hasil penyelidikan ini, diamankan pelaku berikut barang bukti. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.[***]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *