fbpx
Example 728x250
Breaking NewsKesehatanKriminalPekanbaru

Beraksi Selama 3 Bulan, Pelaku Telah Jual Sebanyak 1.252 Surat Bebas Covid-19 Palsu

422
×

Beraksi Selama 3 Bulan, Pelaku Telah Jual Sebanyak 1.252 Surat Bebas Covid-19 Palsu

Sebarkan artikel ini
Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendy didampingi oleh Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandang Mu’min Wijaya saat lakukan konferensi pers kasus pemalsuan surat bebas Covid-19, Kamis (3/6/2021).

PEKANBARU, puterarriau.com

Pelaku pemalsuan dokumen kesehatan bebas Covid-19 berinisial AP (40) kini berurusan dengan pihak yang berwajib. Ia tertangkap setelah pihak Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru menemukan surat bebas Covid-19 palsu yang digunakan oleh satu penumpang. Temuan tersebut kemudian dikembangkan oleh Kepolisian Daerah Riau dan berujung dengan penangkapan AP.

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendy, dalam konferensi pers Kamis (3/6/2021) mengatakan terbongkarnya kasus surat bebas Covid-19 berdasarkan kecurigaan dari petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Dan pelaku AP yang tertangkap juga mengakui telah membuat surat palsu tersebut. Aksinya sendiri diketahui telah berjalan sejak 3 bulan lalu. Dan dari rentang waktu itu AP berhasil mencetak sebanyak 1.252 surat bebas Covid-19 palsu dan diperjual belikan.

“Ia membuat surat itu menggunakan komputer pribadinya dan menjualnya di Bandara SSK II Pekanbaru. Pelaku membuat surat ini tanpa melakukan proses pemeriksaan sebagaimana ketentuan pemeriksaan medis antigen atau PCR,” ujar Agung.

Selain membuat surat palsu yang digunakan untuk perjalanan, AP juga berprofesi sebagai calo tiket di Bandara SSK II Pekanbaru. Bahkan pelaku juga menyimpan file surat palsu, sehingga  jika ada penumpang yang membutuhkan, pelaku tinggal mengeprint saja.

Melihat peristiwa tersebut, Agung mengaku sangat kesal dan kecewa. Pasalnya, dimasa genting lantaran wabah Covid-19 yang belum reda di Kota Pekanbaru, pelaku justru meraup keuntungan tanpa memikirkan dampak yang dibuatnya tersebut.

Pelaku sendiri tertangkap setelah pihak Polresta Pekanbaru melakukan pengembangan dengan adanya laporan dari pihak Bandara SSK II Pekanbaru tentang penemuan surat bebas Covid-19 palsu tersebut. Dan pelaku juga telah mengakui menjual surat bebas Covid-19 palsu kepada penumpang dengan harga yang beragam.

“Saya menjual surat bebas Covid-19 palsu sebenarnya tidak mematok harganya berapa, namun saya jual dengan harga mulai dari Rp50 ribu hingga Rp200 ribu,” kata pelaku AP, Jum’at (4/6/2021).

Motif pelaku ternyata karena banyaknya permintaan dari penumpang terhadap dia. Pelaku menyebut membuat surat antigen palsu tersebut karena calon penumpang mendesak tanpa test.

“Karena banyak calon penumpang yang meminta, tujuannya agar penumpang dapat surat palsu bebas Covid-19 menggunakan pesawat tanpa melalui test terlebih dahulu,” ujar pelaku AP.

Irjen Pol Agung Setia Effendi menambahkan, berdasarkan pemeriksaan laptop yang digunakan pelaku untuk membuat surat palsu bebas Covid-19 tersebut, pelaku sudah membuat dan menjualnya sebanyak 1.252 surat antigen palsu.

Dari keterangan yang dikantongi polisi, yakni salah satu penumpang berinisial S yang kedapatan menggunakan surat palsu itu, akhirnya polisi bisa menangkap AP. Saat dimintai keterangan S mengaku tidak pernah melakukan rapid test maupun antigen, namun memiliki surat kesehatan bebas Covid-19. Bahkan dalam surat tertera nama sebuah rumah sakit.

“Ini murni tindak kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, tidak ada keterlibatan pihak rumah sakit. Surat bebas Covid-19 dari pihak rumah sakit ada barcode yang bisa memberikan informasi sesungguhnya. Namun barcode yang dibuat pelaku asal-asalan sehingga tidak terkonfirmas, kita pastikan tidak ada keterlibatan pihak rumah sakit,” jelas Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendy.

Agung juga mengungkapkan bahwa saat ini sedang mendalami 1.252 orang yang memesan dan menggunakan surat palsu bebas Covid-19 ini,  karena adanya surat palsu ini sangat berbahaya, terutama jika penumpang tersebut terinfeksi Covid-19 dan bisa menularkan virus ke penumpang lain.  Namun dari hasil sementara, kebanyakan pembeli yang terdesak tidak memiliki surat bebas Covid-19.

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendy  didampingi oleh Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandang Mu’min Wijaya dalam konferensi pers kasus pemalsuan surat bebas Covid-19, Kamis (3/6/2021).

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembuatan Surat Palsu. Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara,” tegasnya.[son]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *