fbpx
Example 728x250
Breaking NewsHedalineJakartaNasionalSosial dan Politik

DPR dan Pemerintah Sepakati ; Pemilu Di Gelar 28 Februari 2024, Pilkada 27 November 2024

595
×

DPR dan Pemerintah Sepakati ; Pemilu Di Gelar 28 Februari 2024, Pilkada 27 November 2024

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, puterarriau.com

Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan Lembaga Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyepakati jadwal hari pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 baik untuk Pemilihan Presiden dan Legislatif jatuh pada Rabu tanggal 28 Februari 2024, sedangkan hari pemungutan suara untuk Pilkada serentak pada hari Rabu tanggal 27 November 2024.

Keputusan itu diambil dalam rapat yang dilakukan antara Komisi II DPR, pemerintah yang di wakili oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta lembaga penyelenggara pemilu yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis (3/6/2021) lalu.

“Ya itu kesepakatan yang dihasilkan pada rapat tadi malam,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim saat dikonfirmasi awak media, Jum’at (4/6/2021).

Luqman menuturkan, selain memutuskan hari pemungutan suara, dalam rapat juga membahas dan memutuskan tahapan Pemilu 2024 dimulai 25 bulan sebelum hari pemungutan suara yakni pada Januari 2022. Selain itu, rapat juga telah menyepakati bahwa dasar pencalonan pada Pilkada 2024 akan didasarkan pada hasil Pemilu anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota 2024 atau berdasarkan perolehan suara dan perolehan kursi pada Pemilu 2024.

“Selanjutnya, DPR bersama pemerintah dan penyelenggara akan melanjutkan rapat pada hari Jum’at karena masih akan membahas sejumlah masalah krusial terkait Pemilu 2024. Salah satunya soal masa jabatan KPU ditingkat provinsi dan kabupaten/kota yang akan habis pada 2023, 2024, dan 2025,” ujarnya.

Luqman mengatakan, sebagian menganggap hal tersebut akan mengganggu pelaksanaan tahapan pemilu.

“Nah, apakah akan diperpanjang sampai dengan 2025 semua? Atau dimajukan rekruitmennya di 2022, atau tetap sesuai periode yang berpotensi mengganggu pelaksanaan tahapan pemilu?” ujar Luqman.[s**/pr]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *