fbpx
Example 728x250
Breaking NewsHedalinePekanbaru

Jadi Tersangka, Ekky Ghadafi Dicopot Gubri Dari Kabag ULP Biro Pengadaan Barang Dan Jasa

696
×

Jadi Tersangka, Ekky Ghadafi Dicopot Gubri Dari Kabag ULP Biro Pengadaan Barang Dan Jasa

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, (puterariau.com)

Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar telah mencopot jabatan Ekky Ghadafi sebagai Kepala Bagian (Kabag) Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Riau. Pencopotan Ekky Ghadafi terjadi setelah ditetapkan tersangka kasus korupsi proyek pembangunan gedung program pascasarjana Fisipol di Universitas Riau (Unri) senilai Rp9,3 miliar dan sedang menjalani proses hukum. Dan hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor 598/VI/2021 tentang Pemberhentian Pejabat Administrator Pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Riau.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan membenarkan informasi tersebut dan mengatakan pemberhentian Kabag ULP Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Riau, Ekky Ghadafi sudah sejak Kamis, 3 Juni 2021 kemarin.

“Ekky diberhentikan sebagai Kabag ULP karena tengah menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung pascasarjana Fisipol Unri tahun 2012. Dan sejak kamis lalu sudah diberhentikan,” katanya, Senin (7/6/2021).

Pemberhentian Ekky, lanjut Ikhwan berdasarkan surat panggilan sebagai tersangka dari Kasar Reskrim Polresta Pekanbaru. Ekky dicopot agar dapat berkonsentrasi menghadapi pemeriksaan yang dijalaninya.

“Sekarang yang bersangkutan jadi staf biasa dan ditempatkan di Dinas Perkebunan Riau. Dan disana tidak diberi tunjangan jabatan lagi, hanya gaji pokok sebagai ASN. Sementara untuk mengisi kekosongan jabatan Kabag ULP akan dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) Aldi yang juga menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan, ” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan kembali memanggil Ekky Ghadafi ke Mapolresta Pekanbaru, Jum’at (4/6/2021) pada pukul 09.30 WIB untuk memenuhi kelengkapan berkas yang diminta Kejaksaan Negeri Pekanbaru terkait dugaan korupsi pembangunan gedung Pascasarjana Fisipol Unri tahun 2012.

“Kita lakukan panggilan dan sedang diperiksa hari ini. Dan kita akan berkoordinasi dengan pihak Kejari nantinya jika masih ada berkas yang belum lengkap,” papar Kompol Juper, Jum’at (4/6/2021) lalu.

Ekky Ghadafi merupakan mantan anggota Kelompok Kerja (Pokja) pada proyek tahun 2012. Penetapan tersangka diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim Ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru, 17 Januari 2018.

Kendati sudah berstatus sebagai tersangka, karir Ekky Ghadafi masih tetap cemerlang. Belum lama ini, Ekky dilantik Gubri Syamsuar sebagai Kabag ULP pada Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau. Setelahnya, kasus Ekky tidak terdengar lagi. Ternyata, Kejari Pekanbaru mengembalikan SPDP ke Polresta Pekanbaru dikarenakan tidak pernah memberikan perkembangan penyidikan ke kejaksaan.

Berbeda dengan keempat tersangka lain yang terlibat dalam kasus yang sama, yakni Zulfikar Jauhari selaku Ketua Tim Teknis Proyek, Direktur CV Reka Cipta Konsultan, Benny Johan yang juga selaku Konsultan Pengawas, Eks Pembantu Dekan (PD) II Unri, Hery Suryadi sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Komisaris PT Usaha Kita Abadi Ruswandi selaku pelaksana kegiatan. Mereka berempat sudah diadili dipengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dan dinyatakan terbukti bersalah. Sementara berkas Ekky Ghadafi tak kunjung lengkap atau P-21.[***/pr]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *