PEKANBARU, (puterariau.com)
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru pada hariKamis (10/06/2021) kembali melepas Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 penanganan Covid-19 untuk melakukan penyemprotan disinfektan disejumlah jalan Protokol dan permukiman warga Pekanbaru. Dalam kegiatan penyemprotan disinfektan ini, Satgas Covid-19 mengerahkan sejumlah unit kendaraan diantaranya tiga unit mobil pemadam kebakaran dan satu unit kendaraan water canon serta beberapa unit mobil lainnya.
Walikota Pekanbaru Dr. Firdaus, ST. MT mengatakan keputusan ini diambil sebagai langkah antisipasi penyebaran virus yang terus meningkat dan kegiatan ini juga dilakukan seiring dengan HUT Kota Pekanbaru ke 237. Sebelumnya cara yang dilakukan Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru ini sudah pernah dilakukan guna menekan penyebaran dan membasmi virus Covid-19 di Pekanbaru. Tim penyemprotan terdiri dari gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Damkar yang mulai melakukan penyemprotan mulai dari Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Hang Tuah Kota Pekanbaru.
“Sehingga kita ingin memaksimalkan penanganan Covid-19 dengan melakukan penyemprotan disinfektan di Sepanjang Jalan Jenderal Sudirman mulai dari Jembatan Siak IV hingga gerbang Bandara Sultan Syarif Kasim II,” kata Walikota usai melepas Tim Penyemprotan Disinfektan Massal di gerbang Mall Pelayanan Publik (MPP), Kamis (10/6/2021).
Selain jalan protokol kota, tim penyemprotan disinfektan juga akan melakukan penyemprotan di jalan-jalan kecil permukiman warga yang termasuk dalam zona merah. Karena berdasarkan data sebaran Covid-19 Provinsi Riau masih cukup tinggi, dimana sebanyak 44 kelurahan saat ini masuk zona merah penyebaran Covid-19.
“Mereka juga akan lakukan penyemprotan di permukiman warga yang masuk kedalam zona merah,” ujarnya.
Firdaus dalam sambutannya, juga mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kesehatan dan kebersihan lingkungan yang menjadi faktor pencetus penyebaran virus Covid-19.
“Saya mengajak masyarakat Pekanbaru untuk selalu menjaga kesehatan dan kebersihan lingkungan. Dan tetap menjaga prokes dengan tidak berkerumun, menjaga jarak dan tetap memakai masker,” imbau Firdaus dalam sambutannya.
Untuk diketahui, Pemko Pekanbaru kembali menerapkan kebijakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dituangkan ke dalam Surat Edaran Nomor 1775/STP/SEKR/V/2021 pada Minggu Tanggal 30 Mei 2021. Aturan tersebut berlaku terhitung mulai tanggal 31 Mei 2021 hingga 13 Juni 2021.[son]