fbpx
Example 728x250
Breaking NewsJakarta

Tanda Tangan Walikota Pekanbaru Dipalsukan Dalam Surat Pencabutan Laporan Di Mabes Polri

495
×

Tanda Tangan Walikota Pekanbaru Dipalsukan Dalam Surat Pencabutan Laporan Di Mabes Polri

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, (puterariau.com)

Surat pencautan laporan atas pemberian keterangan palsu dengan terlapor Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulianti Susanti di Bareskrim Mabes Polri, diduga hasil rekayasa atau pemalsuan.

Kuasa Hukum Walikota Pekanbaru Dr Firdaus ST, MT selaku pihak yang dirugikan dalam waktu dekat akan segera melaporkan pidana dugaan pemalsuan tersebut.

Dari salinan surat pencabutan laporan, tertera keterangan yang mencantumkan identitas Walikota Pekanbaru Dr Firdaus ST, MT selaku pelapor dengan laporan polisi nomor LP/411/VII/2011 tertanggal 5 Juli 2011 mencabut kembali laporannya, dengan alasan telah terjadi perdamaian antara Firdaus, ST, MT dengan terlapor atas nama Ida Yulianti Susanti.

“Untuk itu persoalan saya dengan terlapor sudah selesai dan tidak akan menuntut secara hukum perdata dan hukum pidana,” demikian isi surat yang dibuat pada tanggal 7 Januari 2015.

Menanggapi hal tersebut, Armilis SH selaku Kuasa Hukum Walikota Pekanbaru, membenarkan dugaan tersebut dan memastikan dalam waktu dekat ini akan melaporkan dugaan pemalsuan surat dan tanda tangan Walikota Pekanbaru Firdaus, ST, MT ke Bareskrim Polri.

“Benar, beberapa kali kita selaku kuasa hukum mengirimkan surat ke Bareskrim Polri menanyakan kelanjutan perkara laporan keterangan palsu oleh Ida Yulianti Susanti. Tetapi belakangan kita dikonfirmasi bahwa ada surat pencabutan laporan yang diterima oleh penyidik, sementara dari Pak Walikota Pekanbaru sendiri tidak pernah membuat surat itu,” jelas Armilis.

Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Rusdi mengungkapkan penyidik Bareskrim Polri telah menerima surat pencabutan laporan atas perkara tersebut. Namun dipastikannya, sejauh ini belum ada penghentian perkara atas laporan itu. Sementara dalam waktu dekat ini, penyidik berencana akan memanggil pihak terlapor dan pelapor.

“Sudah ada surat pencabutan laporan yang diterima oleh penyidik atas laporan itu, namun penyidik masih akan melakukan pemanggilan kepada kedua belah pihak terkait adanya pencabutan laporan itu. Karena sejauh ini, sejak surat itu dikirimkan kepada penyidik, belum ada proses lanjutan,” ujarnya.[ckp]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *