fbpx
Example 728x250
Breaking NewsHedalinePekanbaru

Sembako Dikenakan PPN, Pemko Pekanbaru Dan Apeksi Akan Ambil Sikap

1140
×

Sembako Dikenakan PPN, Pemko Pekanbaru Dan Apeksi Akan Ambil Sikap

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, (puterariau.com)

Wacana Pemerintah Pusat terkait pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap sejumlah komoditi sembako menuai kritikan dari sejumlah pihak dan beberapa elemen masyarakat. Rencana tersebut tertuang dalam Revisi Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah yang akan menaikkan PPN menjadi 12 persen.

Walikota Pekanbaru, Dr. H. Firdaus, ST, MT, menanggapi wacana sejumlah komoditi pangan yang bakal dikenakan PPN oleh pemerintah pusat. Ada 12 komoditi pangan yang rencananya dikenakan PPN

“Diantara beras, gabah, daging, jagung, telur dan kedelai. Ada juga gula, sagu, garam, susu, buah-buahan dan sayur-sayuran,” katanya.

Walikota menegaskan bahwa dirinya siap mengambil sikap bersama Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi). Apabila nantinya kebijakan PPN untuk bahan pokok merugikan rakyat.

“Bila banyak rugi atau mudharatnya dari manfaat, kita Pemko melalui Apeksi bakal menyampaikan aspirasi masyarakat,” terangnya, Minggu (13/6/2021).

Apeksi nantinya akan menyampaikan kepada pemerintah pusat terkait kebijakan ini. Ia pun bakal membahasnya bersama sejumlah pimpinan kota yang tergabung dalam Apeksi. Pemerintah kota secara umum mendukung kebijakan pemerintah pusat. Ia yakin tim ekonomi nasional pasti telah memperhitungkan kebijakan tersebut.

“Kalau secara umum, kita pemerintah daerah mendukung kebijakan dari pusat,” paparnya.[***]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *