fbpx
Example 728x250
JakartaKesehatanNasional

Siap-siap! Melahirkan Juga Bakal Kena Pajak

422
×

Siap-siap! Melahirkan Juga Bakal Kena Pajak

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, (puterariau.com)

Selain sembako dan jasa pendidikan pemerintah akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pelayanan kesehatan medis, khususnya jasa rumah bersalin. Hal ini dikhawatirkan akan menyebabkan biaya melahirkan bakal tambah mahal.

Rencana pengenaan pajak tersebut tertuang dalam draft Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sebelumnya dalam ayat 3 pasal 4A UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang mengatur jasa pelayanan kesehatan medis tidak dikenakan pajak. Dalam RUU KUP pasal tersebut dihapus sehingga dikenakan pajak.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 49 Tahun 2009, jasa pelayanan kesehatan medis meliputi:
1. Jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;
2. Jasa dokter hewan;
3. Jasa ahli kesehatan seperti ahli akupunktur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi;
4. Jasa kebidanan dan dukun bayi;
5. Jasa paramedis dan perawat;
6. Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium;
7. jasa psikolog dan psikiater; dan
8. jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.

Tidak hanya itu, nantinya tarif PPN juga akan meningkat menjadi 12 persen dari yang berlaku saat ini sebesar 10 persen. Sementara itu, tarif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) draft UU KUP dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.

Terkait rencana tersebut, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira berpendapat, masuknya jasa rumah bersalin sebagai objek PPN akan mengakibatkan biaya persalinan meningkat.

“Masuknya objek barang yang kena PPN akan akibatkan biaya jasa bersalin naik dan rumah sakit swasta yang paling terdampak,” kata Bhima kepada MNC Portal Indonesia.

Dia mencontohkan, kisaran biaya bersalin normal antara Rp2 juta hingga Rp15 juta. Jika biaya persalinan sebesar Rp2 juta dikenakan PPN 12 persen maka akan menjadi Rp2.240.000 atau ada tambahan Rp240.000 dari PPN.

“Ini kan signifikan sekali. Padahal yang bersalin di RS swasta bukan hanya kelompok menengah ke atas tapi juga bawah,” ucapnya.

Menurut dia, filosofi pajak tersebut tidak menjunjung rasa kemanusiaan karena mengejar objek kesehatan. Harusnya, sektor kesehatan diberikan stimulus pada saat pandemi maupun pasca pandemi.

“Jangan cari pemasukan pajak dari kesehatan kurang bijak,” ucapnya. (Inews.id)

Sementara itu, Ibu hamil protes jika biaya melahirkan membengkak karena kena pajak. Hal ini menyusul adanya rencana pemberlakuan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diberikan juga pada jasa kesehatan salah satunya rumah bersalin.

“Di saat kondisi sekarang ini kalau biaya persalinan diberi tarif, jadi beban biaya lagi. Biaya untuk persalinannya aja sudah besar. Apalagi kalau nanti ditambah harus ada biaya pajak. Udah kaya cicil rumah aja,” kata salah seorang ibu hamil, Sisilia Putri Dewi (30) kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (13/6/2021).

Sisilia sebelumnya sudah pernah menggunakan jasa rumah bersalin di bidan pada lahiran anak pertama dengan biaya persalinan Rp3 juta. Dia menuturkan dengan situasi pandemi Covid-19, dirinya belum tahu apakah akan bersalin di bidan kembali atau harus ke rumah sakit. Mengingat persalinan di rumah sakit biaya inap cenderung menguras biaya. [***]

Source : Inew.id dan idx channel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *