fbpx
Example 728x250
Breaking NewsPekanbaru

Sengketa Lahan SMA Negeri 14 Pekanbaru Dimenangkan Pemprov Riau

447
×

Sengketa Lahan SMA Negeri 14 Pekanbaru Dimenangkan Pemprov Riau

Sebarkan artikel ini
Kepala Bagian (Kabag) Bantuan Hukum pada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Yan Dharmadi

PEKANBARU, (puterariau.com)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kembali menyidangkan sengketa lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yakni terkait lahan SMA Negeri 14 Pekanbaru yang berada di Jalan Tengku Bey, Kelurahan Sungai Mintan, Kecamatan Bukit Raya.

Berdasarkan putusan perkara perdata nomor 263/PDTG/2021/PN.PBR tersebut, lahan SMA Negeri 14 yang sempat diklaim milik warga atas nama Muhammad Nazib, Majelis Hakim yang dipimpin oleh S Sutiono SH, MH memutuskan bahwa lahan tersebut adalah aset Pemprov Riau.

“Putusan majelis hakim baru dibacakan hari ini. Alhamdulillah, dari majelis hakim sudah memutuskan bahwa lahan SMA Negeri 14 adalah aset kita,” kata Kabag Bantua Hukum Biro Hukum, Yan Dharmadi, Rabu (16/6/2021).

Putusan majelis hakim ini, menurut Yan, tentu saja mementahkan klaim kepemilikan atas lahan SMA Negeri 14 tersebut melalui gugatan yang terjadi sejak Januari 2021 lalu.

Selama jalannya proses persidangan, Biro Hukum selaku kuasa hukum dari Pemprov Riau berupaya meyakinkan majelis hakim dari jawaban serta pembuktian jawaban-jawaban dan bukti-bukti, termasuk keterangan baik saksi fakta dan saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan.

Selain itu, majelis hakim sebelumnya juga telah sidang lapangan di lokasi objek yang digugat. Pihak penggugat dan Biro Hukum juga dihadirkan langsung. Artinya, majelis hakim bersama para pihak, melakukan cek langsung ke lapangan. Dan dari situlah, majelis hakim melihat langsung fakta di lapangan.

Dengan segala pertimbangan hukum, menyatakan lahan SMA Negeri 14 dengan luas 11 ribu meter persegi tersebut adalah milik Pemprov Riau.

“Kami mengapresiasi atas putusan pengadilan ini. amar putusan dari majelis hakim ini secara legalitas menyatakan adalah milik pemerintah provinsi riau,” ungkap Yan.

Sementara itu, pihak penggugat dan kuasa hukumnya belum memutuskan apakah menyatakan banding atau tidak atas hasil putusan dari perkara lahan sengketa itu. [son]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *