fbpx
Example 728x250
HedalinePekanbaru

Walikota Pekanbaru Minta Perkantoran Pemerintah Dan Swasta Berlakukan 50 Persen WFH

421
×

Walikota Pekanbaru Minta Perkantoran Pemerintah Dan Swasta Berlakukan 50 Persen WFH

Sebarkan artikel ini
Walikota Pekanbaru, Dr. H. Firdaus ST, MT.

PEKANBARU, (puterariau.com)

Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran terkait pengendalian penyebaran Covid-19. Satu poin terkait aktivitas di perkantoran mulai dibatasi.

Walikota Pekanbaru, Dr Firdaus ST, MT mengatakan nantinya hanya ada 50 persen yang bekerja di kantor dan selebihnya bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Edaran ini berlaku di seluruh perkarntoran baik swasta maupun pemerintahan.

“Aktivitas di kantor harus memberlakukan protokol kesehatan lebih ketat lagi,” jelas Firdaus, Rabu (16/6/2021).

Firdaus menjelaskan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dengan memperhatikan kriteria zonasi pengendalian wilayah di tingkat Rukun Warga (RW). Ia juga mendorong untuk mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 tingkat kelurahan.

“Pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan penanganan Covid-19 diberbagai aspek kegiatan, yakni pemerintahan, pendidikan, keagamaan, kesehatan, sosial budaya, kegiatan usaha, pariwisata dan aspek lainnya,” jelasnya.

Aktivitas tersebut berpedoman pada Peraturan Walikota Nomor 130 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 104 Tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid- 2019 di Kota Pekanbaru.

“Pengawasan serta penindakan terhadap protokol kesehatan tetap berjalan dan dilakukan oleh tim Penegak Hukum Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru,” ujarnya.

Ia pun menegaskan bakal memberlakukan kembali pengetatan pembatasan kegiatan masyarakat di Kota Pekanbaru. Pengetatan ini bila terjadi peningkatan kasus aktif diatas rata-rata kasus aktif nasional. Apalagi kasus Covid-19 di Kota Pekanbaru tidak terkendali akibat dari tidak disiplin dan tidak dipatuhinya protokol kesehatan, maka pihaknya kembali memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat.[son/pr]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *