PEKANBARU, (puterariau.com)
Sebanyak 176 tempat usaha mendapatkan izin beroperasi dimasa pandemi. Izin tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
Sekretaris DPM-PTSP Kota Pekanbaru F Rudi Misdian mengatakan pemko mewajibkan agar pelaku usaha mengajukan izin operasional agar tetap beroperasi. Hal ini dilakukan untuk membantu pemerintah dalam usaha memulihkan perekonomian di Pekanbaru.
“Namun dari dari data kita, hanya ada 176 pelaku usaha yang sudah mengurus izin operasional, diantaranya bidang perhotelan sebanyak 61 hotel, untuk bioskop ada 7, hiburan umum ada 42, lain-lain berkantor ada 13, jasa makan minum ada 40 dan pasar modern ada 13,” kata Rudi, Jum’at (18/6/2021).
Mengenai proses pengajuan dan mendapatkan perizinan usaha, ia mengungkapkan semua dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Dimana, pelaku usaha harus menunjukkan izin usaha yang masih aktif dan membuat surat permohonan izin operasional kepada DPM-PTSP dengan melampirkan denah atau lokasi usaha. Selanjutnya, DPM-PTSP akan menyerahkan kepada tim satuan gugus tugas Covid-19 untuk melakukan peninjauan ke tempat usaha.
“Peninjauan bertujuan untuk melihat, apakah tempat usaha sudah menerapkan protokol kesehatan atau belum. Setelah dicek dan sesuai, gugus tugas memberikan rekomendasi untuk dikeluarkan izin operasionalnya,” jelasnya. [son/pr]