fbpx
Example 728x250
Breaking NewsJakarta

Laporan Gubernur Riau Atas Aksi Demo Mahasiswa, Wakil Ketua Komisi III Minta Kejati Tanggapi Aduan Masyarakat

403
×

Laporan Gubernur Riau Atas Aksi Demo Mahasiswa, Wakil Ketua Komisi III Minta Kejati Tanggapi Aduan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh

JAKARTA, (puterariau.com)

Kabar sejumlah mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa yang meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau agar menangkap dan memeriksa Gubernur Riau terkait terlibat dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial di Kabupaten Siak pada tahun 2014-2019.

Dimana dalam orasinya, Koordinator aksi unjuk rasa Al Qudri saat itu mengungkapkan bahwa Kejati Riau dinilai lamban menyelesaikan pengusutan terhadap kasus dugaan korupsi yang telah merugikan rakyat tersebut.

Padahal Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor PRINT-09/L.4/Fd.1/09/2020, sudah ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, tertanggal 29 September 2020,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengatakan bahwa aduan bahkan unjuk rasa adalah hal yang biasa.

“Kita tahu banyak kasus korupsi terungkap berasal dari pengaduan masyarakat. Sehingga setiap pengaduan apalagi dalam hal ini menyangkut pejabat pemerintah di level provinsi atau kabupaten tentu boleh ditindaklanjuti pihak berwenang,” kata Pangeran saat di hubungi wartawan di Jakarta, seperti yang dilansir dari harianterbit, Selasa (22/6/2021).

Menurut Pangeran, pihak yang diadukan atau diduga terlibat masalah hukum pun tak perlu marah, selama merasa yakin dan percaya diri memang tidak melakukan pelanggaran hukum seperti yang dituduhkan. Akan tetapi, selaku Wakil Ketua Komisi III, dia tetap meminta prinsip-prinsip transparansi dalam penegakan hukum harus ditegakkan.

“Namun bila benar ditindaklanjuti maka prinsip-prinsip transparansi dan keterbukaan harus dilaksanakan. Begitu juga dengan pihak yang diadukan juga harus kooperatif dengan proses hukum yang berjalan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya,  Gubernur Riau Syamsuar melaporkan Mahasiswa yang melakukan aksi di Kejati Riau beberapa waktu yang lalu ke Polda Riau lantaran tidak terima dengan perbuatan yang dilakukan oleh demonstran yang membawa alat peraga aksi berupa spanduk yang bertuliskan “TANGKAP GUBERNUR drakula..!!!’

“Pak Gubernur Riau secara pribadi mengajukan pengaduan Senin (21/6/2021) ke Polda Riau ini terkait kerugian yang dialaminya soal penghinaan, yang merugikan martabatnya, baik secara pribadi maupun jabatannya sebagai Gubernur Riau ,” kata Alhendri Tanjung, selaku Kuasa Hukum Syamsuar.[***]

Source : harianterbit.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *