PEKANBARU | puterariau.com,
Dinas Pendidikan Provinsi Riau telah mengumumkan petunjuk teknis Pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB), tingkat SMA/SMK sederajat mulai hari ini, Kamis (24/6/2021) melalui media website, koran, brosur. Selanjutnya, pendaftaran PPDB akan dimulai 28 Juni hingga 3 Juli 2021.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Zul Ikram, S.Pd, M.Pd mengatakan, untuk petunjuk teknis PPDB pihaknya telah mendapatkan formasi pendaftaran bagi calon peserta didik baru. Formasi tersebut terkait pembagian kuota peserta didik mulai dari jalur afirmasi, jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan orang tua. Menurutnya, ada perubahan jumlah persentase penerimaan untuk jalur yang telah ditetapkan.
“Perubahan penerimaan PPDB itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Perguruan Tinggi nomor 1 tahun 2021. Untuk tingkat SMA, jalur Afirmasi 15 persen, jalur Zonasi, 50 persen, jalur prestasi 30 persen, dan jalur perpindahan orangtua 5 persen,” jelasnya.
Sementara itu, dikatakan Zul Ikram, untuk tingkat SMK sesuai dengan jurusannya, lebih banyak menerima siswa dengan jalur prestasi sebanyak 65 persen, jalur tempatan 15 persen, jalur afirmasi 15 persen, dan jalur perpindahan orangtua 5 persen.
“Untuk SMK ini kejuruan dan sesuai dengan jurusan yang dipilih oleh siswa, tentu menggunakan nilai,” katanya lagi.
Untuk diketahui, berikut ketentuan pendaftaran sesuai jalur yang ditetapkan, jalur Afirmasi (Keluarga ekonomi tidak mampu yang berada dalam zona) paling sedikit 15 persen dari daya tampung satuan pendidikan. Dengan mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Lurah/Kepala Desa setempat) bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu/miskin.
Dan wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Untuk Jalur Perpindahan paling banyak sebesar 5 persen yang terdiri dari, Orang tua calon Peserta didik seperti TNI/POLRI, ASN, Swasta, BUMN dan lain-lain yang pindah tugas, Calon Peserta Didik Anak Kandung Guru dan anak kandung Tenaga Kependidikan baik PNS maupun Non-PNS dapat diterima yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang sama. Dan untuk jalur prestasi lebih kurang 30 persen, dari daya tampung satuan pendidikan, jalur prestasi berlaku untuk antar Kab/Kota dalam Provinsi. Diantaranya prestasi akademik, prestasi non akademik
Jalur Prestasi, menjaring calon peserta didik melalui Penelusuran Minat dan Prestasi Akademik (PMPA) atau memiliki bakat khusus. Dan jalur Zonasi, adalah menjaring calon peserta didik yang berdomisili berdasarkan jarak terdekat dengan sekolah berdasarkan Peta Google. Sementara itu, khusus calon siswa tingkat SMK Negeri akan melalui tahap seleksi dan tes dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat yang digelar pada 28 Juni sampai dengan 5 Juli 2021. Untuk pengumuman hasil PPDB SMA dan SMK akan diumumkan pada tanggal 7 Juli 2021, setelahnya melakukan pendaftaran ulang atau verifikasi berkas pada tanggal 8 Juli sampai dengan 9 Juli 2021. Untuk masa pengenalan Lingkungan Sekolah/Masa Orientasi peserta didik dilaksanakan pada 10 Juli hingga 11 Juli 2021. dan proses pembelajaran sekolah akan dimulai pada tanggal 12 Juli 2021.[son/pr]