PEKANBARU | puterariau.com,
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2021/2022 tinggkat TK/SD/SMP akan dimulai pada 5 Juli-10 Juli 2021. Pemberitahuan tersebut tertuang dalam surat edaran Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Pekanbaru nomor 800/Disdik.Sekretaris.1/01719/2021.
Walikota Pekanbaru Dr Firdaus menegaskan dalam pelaksanaan PPDB 2021 agar sekolah tidak membuka praktek jual beli kursi. Dan meminta pada orang tua calon peserta didik jangan tergiur dengan tawaran itu. Mereka bisa menjadikan sekolah swasta sebagai alternatif untuk menempuh pendidikan.
“Jangan tergiur bujukan yang membuka praktek jual beli kursi di sekolah,” tegasnya, Kamis (24/6/2021).
Imbauan ini disampaikan Walikota Pekanbaru karena menyikapi kondisi daya tampung sekolah negeri di Kota Pekanbaru yang terbatas. Daya tampung SMP negeri Kota Pekanbaru tahun ini hanya 9.120 orang. Jumlah ini kurang dari setengah lulusan SD di Kota Pekanbaru tahun 2021 sebanyak 12.880 orang yang kemungkinan tidak tertampung di sekolah negeri.
“Karena tidak cukup, bisa belajar di swasta saja, terutama bagi orang tua siswa didik yang mampu dari segi ekonomi,” ujarnya.
Walikota mengatakan bahwa kini banyak sekolah swata yang berkualitas dan keberadaannya bisa menampung peserta didik yang tidak tertampung di sekolah negeri.
“Kalau seratus persen peserta didik di sekolah negeri memang tidak bisa. Maka ada sekolah swasta yang bisa menampung, apalagi sekolah swasta yang unggulan sudah banyak,” katanya.[son/pr]