KAMPAR | puterariau.com,
Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir amankan salah satu tersangka pencurian buah kelapa sawit milik warga di wilayah Desa Sei Simpang Dua Kecamatan Kampar Kiri Hilir.
Pelaku pencurian buah kelapa sawit yang diamankan aparat kepolisian adalah NW (25) warga Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja. NW ditangkap pada hari Minggu (27/6/2021) setelah dilaporkan Maulud selaku pemilik kebun.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 50 tandan buah sawit senilai Rp2,7 juta yang telah dipanen oleh NW bersama dua rekannya yang melarikan diri. Selain itu, juga diamankan sebuah ganco terbuat dari besi, yang digunakan oleh pelaku dalam aksinya ini.
Peristiwa ini berawal pada Sabtu (26/6/2021) sekira pukul 18.00 WIB, saat itu pelapor (Maulud, red) dihubungi kerabatnya, Abdul Jabar bahwa ada orang mengambil buah kelapa sawit di kebun milik pelapor.
Atas informasi itu, pelapor langsung berangkat menuju kebunnya di Desa Sei Simpang Dua Kecamatan Kampar Kiri Hilir bersama saksi, Rizki dan saksi lainnya. Sesampainya di kebun sekira pukul 21.00 WIB, pelapor beserta saksi menjumpai orang yang sedang mengambil tandan buah sawit namun mereka langsung melarikan diri.
“Kami menjumpai pelaku NW dan menanyakan kepadanya. Dan NW mengakui kalau yang mengambil tandan buah sawit di kebun milik korban adalah dirinya beserta dua orang lainnya yakni WY dan RE. RE yang melarikan diri (DPO),” kata Maulud.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp2,7 juta lalu melaporkan ke Polsek Kampar Kiri Hilir.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid, SH perintahkan Kanit Reskrim Ipda Syahrial dan Tim Opsnal Polsek untuk menangkap pelaku yang dimaksud.
Tim Kemudian mendatangi kebun milik pelapor di Desa Sei Simpang Dua Kecamatan Kampar Kiri Hilir. Tim mengamankan pelaku beserta barang bukti dan membawanya ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid, SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.[FJ/hpk rilir]