fbpx
Example 728x250
JakartaKriminal

Hilangkan BB Penggelapan, Karyawati Bakar Kantor SPBU

405
×

Hilangkan BB Penggelapan, Karyawati Bakar Kantor SPBU

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | puterariau.com,

Seorang karyawati Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) berinisial RWA nekat membakar kantor tempatnya bekerja di Jalan Pramuka, Senen, Jakarta Barat. Aksi itu dilakukan untuk menghilangkan barang bukti atas dugaan korupsi senilai Rp165 juta.

Aksi pembakaran tersebut terjadi pada Rabu (2/6/2021) pagi, dimana api menyala dari ruangan RWA bekerja. Empat hari setelah kejadian, kepolisian bersama dengan pihak pemadam kebakaran langsung melakukan penyelidikan untuk mengusut peristiwa tersebut. Pasalnya, ada laporan dari pihak SPBU menemukan adanya dugaan penggelapan uang perusahaan.

Kapolsek Senen, Kompol Ari Susanto mengatakan setelah mendapatkan laporan, pihaknya menggelar penyelidikan. Kasus yang dilaporkan ternyata berkaitan dengan kebakaran yang terjadi pada 2 juni lalu.

“Setelah memeriksa saksi-saksi tim Resmob kami mencurigai salah satu karyawan, karyawati di SPBU tersebut di mana pada saat kejadian yang bersangkutan tidak ada di tempat,” kata Ari dalam keterangannya, Kamis (1/7/2021).

Setelah penyelidikan, kecurigaan mengarah pada RWA (27). RWA berhasil diamankan disebuah hotel di wilayah Rawasari, Jakarta Pusat pada Minggu (13/6/2021). Dalam proses pemeriksaan, RWA mengakui perbuatannya yang telah membakar SPBU tersebut untuk menghilangkan jejak.

“aksi penggelapan yang dilakukan RWA telah berlangsung sejak 31 Mei hingga 2 Juni senilai Rp165 juta. Ini penggelapan dan ingin menguasai uangnya saja untuk foya-foya,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelaku membakar kertas-kertas dokumen dimeja yang menyebabkan meja dan kursi lainnya ikut terbakar. Bersama pelaku turut diamankan barang bukti uang tunai Rp3 juta dan pakaian serta tas bermerek Channel yang dibeli dari uang hasil penggelapan.

Pelaku RWA dijerat pasal berlapis dalam KUHP Pasal 374 tentang penggelapan dan jabatan, dan Pasal 187 tentang kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.[***]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *