PEKANBARU | puterariau.com,
Kota Pekanbaru saat ini masuk dalam daftar 43 daerah di luar Jawa-Bali yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro diperketat.
Menanggapi hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, H Muhammad Jamil MA.g M.Si menyebut pemerintah kota tetap mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.
“PPKM mikro kan ada batas waktu nya. Dikasih berapa lama, kalau sudah berlaku kita tetap mengikuti aturan,” Ungkap Jamil, Selasa (6/7/2021).
“Kita tidak juga ingin kondisi seperti ini. Tapi kalau kasus naik ya harus berlakukan PPKM mikro. Kita ikuti aturan,” tambahnya.
Dia menyatakan, ada 43 daerah kabupaten/kota yang dikenakan pengetatan ini mulai dari 6 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021. Pengetatan dilakukan karena daerah-daerah tersebut tergolong tinggi sebaran Covid-19.[***]